Kantor Pusat
Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah (SAMSAT) Kota Bogor dibentuk sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor : 88 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok,
Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di
Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Tugas Pokok Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah
adalah mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan, memimpin penyelenggaraan
Pengelolaan Pendapatan Daerah meliputi pendataan dan penetapan, penerimaan dan
penagihan.
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, Kepala UPTD
Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi :
1 Penyelenggaraan
pengkajian dan perumusan bahan kebijakan teknis pengelolaan pendapatan daerah;
2 Penyelenggaraan
pengelolaan pendapatan daerah;
3 Penyelenggaraan
evaluasi dan pelaporan UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah; dan
4 Penyelenggaraan
fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Wilayah Polda Jawa Barat)
untuk info selengkapnya bisa di download aplikasi SAMBARA Download disini
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintahan Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
A. Pembayaran langsung perorangan
1. STNK Asli
2. KTP/ KK Asli (sesuai dengan yg tertera di STNK
3. Uang Tunai / Debit
B. Pembayaran langsung perusahaan
1. STNK Asli
2. Surat kuasa dengan kop surat
3. Fotocopy NPWP
4. Dokumen pendukung lainnya
5. Uang tunai / Debit
C. Pencetakan e-samsat
1. STNK Asli
2. KTP/ KK Asli (sesuai dengan yg tertera di STNK)
3. Bukti pembayaran yg sudah diprint
4. Fotocopy KTP/ KK Asli (sesuai dengan yg tertera di STNK)
A. Pembayaran langsung perorangan
1. STNK Asli
2. KTP/ KK Asli (sesuai dengan yg tertera di STNK
3. Uang Tunai / Debit
B. Pembayaran langsung perusahaan
1. STNK Asli
2. Surat kuasa dengan kop surat
3. Fotocopy NPWP
4. Dokumen pendukung lainnya
5. Uang tunai / Debit
C. Pencetakan e-samsat
1. STNK Asli
2. KTP/ KK Asli (sesuai dengan yg tertera di STNK)
3. Bukti pembayaran yg sudah diprint
4. Fotocopy KTP/ KK Asli (sesuai dengan yg tertera di STNK)
Sistem : menggunakan Aplikasi SAMSAT
Mekanisme :
Loket Pendaftaran dan Penetapan
Loket Pembayaran, Pengesahan dan Penyerahan
Prosedur Pembayaran :
1. Penyerahan berkas / dokumen ke loket pendaftaran
2. Petugas melakukan entry, diserahkan ke Petugas Penetapan
3. Petugas penetapan melakukan penetapan besaran yang harus dibayar, diserahkan ke petugas penerima pembayaran (kasir bank bjb)
4. Petugas bank bjb entri Data kemudian melakukan pemanggilan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran
5. Petugas melakukan pengesahan STNK, kemudian diserahkan kepada Wajib Pajak
5 Menit
Sesuai dengan yang tertera di SKKP/SKPD
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)