Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Untuk Pengecekan Kendaraan Tahunan)



Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah (SAMSAT) Kota Bogor dibentuk sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor : 88 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tugas Pokok Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah adalah mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan, memimpin penyelenggaraan Pengelolaan Pendapatan Daerah meliputi pendataan dan penetapan, penerimaan dan penagihan.

Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi :

1  Penyelenggaraan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan teknis pengelolaan pendapatan daerah;

2  Penyelenggaraan pengelolaan pendapatan daerah;

3  Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah; dan

4  Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


(Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Wilayah Polda Jawa Barat)


untuk info selengkapnya bisa di download aplikasi SAMBARA Download disini


  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor  9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua  atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintahan Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan;
  6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

A. Pembayaran langsung perorangan
1. STNK Asli
2. KTP/ KK Asli (sesuai dengan yg tertera di STNK
3. Uang Tunai / Debit

B. Pembayaran langsung perusahaan
1. STNK Asli
2. Surat kuasa dengan kop surat
3. Fotocopy NPWP
4. Dokumen pendukung lainnya
5. Uang tunai / Debit

C. Pencetakan e-samsat
1. STNK Asli
2. KTP/ KK Asli (sesuai dengan yg tertera di STNK)
3. Bukti pembayaran yg sudah diprint
4. Fotocopy KTP/ KK Asli (sesuai dengan yg tertera di STNK)

A. Pembayaran langsung perorangan
1. STNK Asli
2. KTP/ KK Asli (sesuai dengan yg tertera di STNK
3. Uang Tunai / Debit

B. Pembayaran langsung perusahaan
1. STNK Asli
2. Surat kuasa dengan kop surat
3. Fotocopy NPWP
4. Dokumen pendukung lainnya
5. Uang tunai / Debit

C. Pencetakan e-samsat
1. STNK Asli
2. KTP/ KK Asli (sesuai dengan yg tertera di STNK)
3. Bukti pembayaran yg sudah diprint
4. Fotocopy KTP/ KK Asli (sesuai dengan yg tertera di STNK)

Sistem  :  menggunakan Aplikasi SAMSAT


Mekanisme :

Loket Pendaftaran dan Penetapan

Loket Pembayaran, Pengesahan dan Penyerahan


Prosedur  Pembayaran :

1. Penyerahan berkas / dokumen ke loket pendaftaran

2. Petugas melakukan entry, diserahkan ke Petugas Penetapan

3. Petugas penetapan melakukan penetapan besaran yang harus dibayar, diserahkan ke petugas penerima pembayaran (kasir bank bjb)

4. Petugas bank bjb entri Data kemudian melakukan pemanggilan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran

5. Petugas melakukan pengesahan STNK, kemudian diserahkan kepada Wajib Pajak



5 Menit

Sesuai dengan yang tertera di SKKP/SKPD

Pembayaran  Pajak Kendaraan Bermotor  (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)