Izin Galian Utilitas (IGU) adalah Izin Galian Utilitas yang selanjutnya disingkat IGU adalah Izin yang diberikan kepada badan usaha atau perorangan yang melaksanakan pekerjaan galian utilitas yang memiliki dampak terhadap sekitar.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3409);
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah;
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 927);
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 930);
9. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembar Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 7 Seri D);
10. Peraturan Walikota Bogor Nomor 12 Tahun 2006 tentang Izin Pembuangan Air Limbah (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2006 Nomor 6 Seri E);
11. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11 Seri E); 12. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 12 Seri E);
13. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 17 Seri E)
-
Ketentuan Izin Galian Utilitas (IGU) :
1) permohonan IGU diajukan kepada Wali Kota Bogor melalui Kepala DPMPTSP dengan cara mengunggah persyaratan permohonan melalui website perizinan.kotabogor.go.id, dan melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar;
2) proses IGU dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja dimulai sejak pendaftaran dan berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar;
3) masa berlaku IGU disesuaikan dengan rencana pelaksanaan galian utilitas dan rekomendasi teknis . - Persyaratan Izin Galian Utilitas (IGU) :
1) surat pernyataan bertanggungjawab atas kewajiban memelihara dan menjaga jaringan utilitas dan menanggung segala resiko atas segala akibat yang mungkin ditimbulkan dari kerusakan yang terjadi atas sarana atau prasarana yang dibangun/dipasang pada bagian-bagian jalan milik kewenangan Pemerintah Kota Bogor yang dimohon sesuai dengan formulir (Format IGU);
2) mengunggah persyaratan teknis yaitu:
a. peta lokasi rencana penggalian;
b. rencana teknis;
c. metode pelaksanaan;
d. jadual waktu pelaksanaan
3) rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan di jalan yang merupakan kewenangan kota;
4) rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
5) rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan permukiman apabila menggunakan sarana dan prasarana RTH;
6) jaminan asuransi pelaksanaan paska galian untuk mengembalikan sesuai dengan kondisi semula
-
Ketentuan Izin Galian Utilitas (IGU) :
1) permohonan IGU diajukan kepada Wali Kota Bogor melalui Kepala DPMPTSP dengan cara mengunggah persyaratan permohonan melalui website perizinan.kotabogor.go.id, dan melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar;
2) proses IGU dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja dimulai sejak pendaftaran dan berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar;
3) masa berlaku IGU disesuaikan dengan rencana pelaksanaan galian utilitas dan rekomendasi teknis . - Persyaratan Izin Galian Utilitas (IGU) :
1) surat pernyataan bertanggungjawab atas kewajiban memelihara dan menjaga jaringan utilitas dan menanggung segala resiko atas segala akibat yang mungkin ditimbulkan dari kerusakan yang terjadi atas sarana atau prasarana yang dibangun/dipasang pada bagian-bagian jalan milik kewenangan Pemerintah Kota Bogor yang dimohon sesuai dengan formulir (Format IGU);
2) mengunggah persyaratan teknis yaitu:
a. peta lokasi rencana penggalian;
b. rencana teknis;
c. metode pelaksanaan;
d. jadual waktu pelaksanaan
3) rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan di jalan yang merupakan kewenangan kota;
4) rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
5) rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan permukiman apabila menggunakan sarana dan prasarana RTH;
6) jaminan asuransi pelaksanaan paska galian untuk mengembalikan sesuai dengan kondisi semula
- Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
- Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
- Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
- Pemohon mengambil surat izin
- Pemohon mengisi quesioner IKM
3 (tiga) hari kerja
Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)
Surat Keputusan (SK) tentang Izin Galian Utilitas (IGU)