Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)



        Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka tugas pokok Polri adalah sebagai berikut memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, penganyomandanpelayanankepada masyarakat.

 

Dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat salah satunya adalah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Satuan Intelkam. Satuan Intelkam bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen bidang keamanan, pelayanan yang berkaitan dengan ijin keramaian umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan politik, serta membuat rekomendasi atas permohonanizin pemegang senjata api danpenggunaan bahan peledak

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, salahsatu fungsi yang diselenggarakan Satuan Intelkam adalah: u pelayanan SKCK serta rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak.


  1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK.
  2. PERMENPAN-RB NOMOR 36 TAHUN 2012 PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN.
  3. PERMENPAN-RB NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PELAYANAN PUBLIK.
  4. PP NO.60 TAHUN 2016 TTG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  5. PERATURAN MENTERI PANRB NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
  6. PERKAP NO 18 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN


Persyaratan Perpanjang SKCK meliputi :


Isi Formulir di Form.Pendaftaran SKCKOnline  , Cetak Nomor Registrasi setelah selesai mengisi formulir.

  1. Cetak Nomor Registrasi di SKCK Online
  2. Membawa KTP Asli dan Foto copy KTP (1 lembar)
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Foto Akte Lahir
  5. SKCK lama ( masa berlaku sudah habis) yang diterbitkan oleh Polresta Bogor Kota
  6. Pas poto berwarna ukiuran 4 X 6 Cm sebanyak 3 Lembar dengan layar belakang merah

Info lebih lanjut silahkan kunjungi Website resmi polri Klik Disini


Persyaratan Perpanjang SKCK meliputi :


Isi Formulir di Form.Pendaftaran SKCKOnline  , Cetak Nomor Registrasi setelah selesai mengisi formulir.

  1. Cetak Nomor Registrasi di SKCK Online
  2. Membawa KTP Asli dan Foto copy KTP (1 lembar)
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Foto Akte Lahir
  5. SKCK lama ( masa berlaku sudah habis) yang diterbitkan oleh Polresta Bogor Kota
  6. Pas poto berwarna ukiuran 4 X 6 Cm sebanyak 3 Lembar dengan layar belakang merah

Info lebih lanjut silahkan kunjungi Website resmi polri Klik Disini


Pemohon dapat datang secara langsung atau secara online

1 jam / 60 Menit ( Kondisi Normal)

Sesuai PNBP Rp. 30.000,- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)