Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka tugas pokok Polri adalah sebagai berikut memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, penganyomandanpelayanankepada masyarakat.
Dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat salah satunya adalah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Satuan Intelkam. Satuan Intelkam bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen bidang keamanan, pelayanan yang berkaitan dengan ijin keramaian umum dan penerbitan SKCK, menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan politik, serta membuat rekomendasi atas permohonanizin pemegang senjata api danpenggunaan bahan peledak
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, salahsatu fungsi yang diselenggarakan Satuan Intelkam adalah: u pelayanan SKCK serta rekomendasi penggunaan senjata api dan bahan peledak.
Persyaratan Perpanjang SKCK meliputi :
Isi Formulir di Form.Pendaftaran SKCKOnline , Cetak Nomor Registrasi setelah selesai mengisi formulir.
Info lebih lanjut silahkan kunjungi Website resmi polri Klik Disini
Persyaratan Perpanjang SKCK meliputi :
Isi Formulir di Form.Pendaftaran SKCKOnline , Cetak Nomor Registrasi setelah selesai mengisi formulir.
Info lebih lanjut silahkan kunjungi Website resmi polri Klik Disini