Pelayanan Asistensi Layanan Mandiri



Adalah bantuan kepada Wajib Pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan secara online  sesuai  dengan  peraturan  perundang¬ undangan perpajakan. Seperti : Efiling, Eform, InfoKSWP, Id Biling, Surat Keterangan Fiskal, dan Info Surat Keterangan Domisil  SPDN.

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Namor : PER-04/PJ/2019 Tentang Layanan Pajak Tertentu Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Namor : PER-03/PJ/2015 Tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Namor : PER-43/PJ/2015 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu pada Instansi Pemerintah
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-32/PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Pasal 15, Pasal 16 ayat (3), Pasal  33 ayat  (2) dan Pasal  37 Ayat 5))
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Namor : PER-05/PJ/2017  Tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Namor : KEP-17/PJ/2016 Tentang Implementasi Transaksi  Pembayaran Pajak Secara Elektronik melalui Mini Outomated Teller Machine
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Namor : KEP-21/PJ/2016 Tentang Penunjukan PT Telekomunikasi Selular Sebagai Penyedia Layanan Pembuatan Kode Biling dalam Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Namor : PER-03/PJ/2019 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Namor : PER-28/PJ/2018 Tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subyek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda


  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Alamat Email wajib Pajak
  3. Nomor  Handphone
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Alamat Email wajib Pajak
  3. Nomor  Handphone
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Mengisi daftar hadir asistensi layanan mandiri
  2. Selanjutnya petugas akan melakukan asistensi layanan mandiri

Realtime

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), Kode Biling, Surat Keterangan Fiskal, Informasi KSWP, Informasi SKD SPDN