Adalah bantuan pengecekan status Wajib Pajak yang dilakukan secara online
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Namor : PER-04/PJ/2019 Tentang Layanan Pajak Tertentu Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Namor : PER-43/PJ/2015 Tentang tata Cara Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu pada instansi Pemerintah
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Wajib Pajak mengisi daftar hadir
- Petugas melakukan pengecekan validitas data Wajib Pajak melalui aplikasi internal DJP; apabila
a. Status Wajib Pajak valid:
Wajib Pajak diarahkan oleh Petugas untuk mengajukan Surat Permohonan
Keterangan Status Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.
b. Status Wajib Pajak tidak valid:
Petugas akan menjelaskan tentang penyebab data Wajib Pajak tidak valid, karena permasalahan NPWP atau pelaporana Wajib Pajak dan memberikan penjelasan tentang solusinya.
Realtime
Tidak dipungut biaya
Keterangan KSWP