Konsultasi Penyusunan LKPM



Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Provinsi Jabar dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

         Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya  DPMPTSP Provinsi Jabar mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.

         Tugas Pokok  DPMPTSP Provinsi Jabar adalah: Melaksanakan urusan Daerah pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan tepadu satu pintu, meliputi pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan modal, data dan sistem informasi penanaman modal serta pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

         Untuk menjalankan tugas pokok, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jabar mempunyai fungsi :

u  Penyelenggaraan perumusan kebijakann teknis di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi

u  Penyelenggaraan pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi

u  Penyelenggaraan administrasi Dinas

u  Penyelenggaraan evauasi dan pelaporan Dinas

u  Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 


  1. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  5. Peraturan BKPM RI Nomor 7 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
  6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal;
  7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat;
  8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;


  1. Kewajiban penyampaian LKPM dilakukan secara online/daring dan berkala melalui SPIPISE untuk setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
  2. Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) wajib menyampaikan LKPM.
  3. Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), menyampaikan laporan kegiatan berusaha sesuai dengan peraturan  Instansi Teknis yang berwenang.
  4. Penyampaian LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.
  5. Pelaku usaha harus memiliki hak akses untuk dapat melaporkan LKPM secara online/daring
  6. Rujukan Perizinan dalam  LKPM
    -    Izin Prinsip/Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Investasi
    -    Izin Usaha (yang dikeluarkan melalui SPIPISE)
    -    Izin Usaha lainnya sesuai dengan peraturan sektor
    -    OSS: Nomor Induk Berusaha/Izin Usaha/Izin Komersial/ Izin Operasional


  1. Kewajiban penyampaian LKPM dilakukan secara online/daring dan berkala melalui SPIPISE untuk setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
  2. Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) wajib menyampaikan LKPM.
  3. Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), menyampaikan laporan kegiatan berusaha sesuai dengan peraturan  Instansi Teknis yang berwenang.
  4. Penyampaian LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.
  5. Pelaku usaha harus memiliki hak akses untuk dapat melaporkan LKPM secara online/daring
  6. Rujukan Perizinan dalam  LKPM
    -    Izin Prinsip/Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Investasi
    -    Izin Usaha (yang dikeluarkan melalui SPIPISE)
    -    Izin Usaha lainnya sesuai dengan peraturan sektor
    -    OSS: Nomor Induk Berusaha/Izin Usaha/Izin Komersial/ Izin Operasional


  1. Perizinan berusaha yang diterbikan OSS
  2. Perizinan berusaha yang tidak diterbitkan melalui OSS
  3. Belum berproduksi komersia
  4. Sudah berproduksi komersial
  5. Pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan sekali secara online melalui SPIPISE

3 (tiga) hari kerja mekanisme dalam SOP
Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan):

  1. Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
  2. Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
  3. Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan;
  4. Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.


Tidak dipungut biaya

Konsultasi Penyusunan  LKPM