Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Provinsi Jabar dibentuk sesuai dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya DPMPTSP Provinsi Jabar mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor
62 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.
Tugas Pokok DPMPTSP
Provinsi Jabar adalah: Melaksanakan urusan Daerah pemerintahan bidang penanaman modal dan
pelayanan tepadu satu pintu, meliputi pengembangan iklim penanaman modal,
promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan
modal, data dan sistem informasi penanaman modal serta pelayanan terpadu satu
pintu yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi
dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya, berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Untuk menjalankan tugas pokok, Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jabar mempunyai fungsi :
u Penyelenggaraan perumusan
kebijakann teknis di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi
u Penyelenggaraan
pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi
kewenangan Daerah Provinsi
u Penyelenggaraan
administrasi Dinas
u Penyelenggaraan evauasi
dan pelaporan Dinas
u Penyelenggaraan fungsi
lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
-
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan BKPM RI Nomor 7 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat;
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
-
Kewajiban penyampaian LKPM dilakukan secara online/daring dan berkala melalui SPIPISE untuk setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
- Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) wajib menyampaikan LKPM.
- Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), menyampaikan laporan kegiatan berusaha sesuai dengan peraturan Instansi Teknis yang berwenang.
- Penyampaian LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.
- Pelaku usaha harus memiliki hak akses untuk dapat melaporkan LKPM secara online/daring
- Rujukan Perizinan dalam LKPM
- Izin Prinsip/Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Investasi
- Izin Usaha (yang dikeluarkan melalui SPIPISE)
- Izin Usaha lainnya sesuai dengan peraturan sektor
- OSS: Nomor Induk Berusaha/Izin Usaha/Izin Komersial/ Izin Operasional
-
Kewajiban penyampaian LKPM dilakukan secara online/daring dan berkala melalui SPIPISE untuk setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
- Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) wajib menyampaikan LKPM.
- Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), menyampaikan laporan kegiatan berusaha sesuai dengan peraturan Instansi Teknis yang berwenang.
- Penyampaian LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.
- Pelaku usaha harus memiliki hak akses untuk dapat melaporkan LKPM secara online/daring
- Rujukan Perizinan dalam LKPM
- Izin Prinsip/Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Investasi
- Izin Usaha (yang dikeluarkan melalui SPIPISE)
- Izin Usaha lainnya sesuai dengan peraturan sektor
- OSS: Nomor Induk Berusaha/Izin Usaha/Izin Komersial/ Izin Operasional
-
Perizinan berusaha yang diterbikan OSS
- Perizinan berusaha yang tidak diterbitkan melalui OSS
- Belum berproduksi komersia
- Sudah berproduksi komersial
- Pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan sekali secara online melalui SPIPISE
3 (tiga) hari kerja mekanisme dalam SOP
Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan):
- Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
- Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
- Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan;
- Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Tidak dipungut biaya
Konsultasi Penyusunan LKPM