Marketing Promosi Investasi



Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Provinsi Jabar dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

         Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya  DPMPTSP Provinsi Jabar mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.

            Tugas Pokok  DPMPTSP Provinsi Jabar adalah: Melaksanakan urusan Daerah pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan tepadu satu pintu, meliputi pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan modal, data dan sistem informasi penanaman modal serta pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

         Untuk menjalankan tugas pokok, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jabar mempunyai fungsi :

u  Penyelenggaraan perumusan kebijakann teknis di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi

u  Penyelenggaraan pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi

u  Penyelenggaraan administrasi Dinas

u  Penyelenggaraan evauasi dan pelaporan Dinas

u  Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 


  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
  4. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Penanaman Modal;
  5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat;
  6. Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Barat;


  1. Menyiapkan peraturan yang menjamin kepastian usaha di Jawa Barat
  2. Menggali informasi yang lengkap terkait rencana investasi yang akan dilakukan oleh calon investor
  3. Memberikan kemudahan bagi calon investor dalam mendapatkan informasi detail terkait potensi dan peluang investasi Jawa Barat dengan memberikan informasi melalui bahan-bahan promosi baik berupa bahan cetak maupun digital(web)


  1. Menyiapkan peraturan yang menjamin kepastian usaha di Jawa Barat
  2. Menggali informasi yang lengkap terkait rencana investasi yang akan dilakukan oleh calon investor
  3. Memberikan kemudahan bagi calon investor dalam mendapatkan informasi detail terkait potensi dan peluang investasi Jawa Barat dengan memberikan informasi melalui bahan-bahan promosi baik berupa bahan cetak maupun digital(web)


  1. Rencana Investasi
  2. Layanan Marketing Investasi
  3. Minat Investasi
  4. Follow up minat Investasi


5-10menit

Tanpa biaya

  1. Informasi mengenai Potensi dan Peluang Investasi Jawa Barat
  2. Fasilitasi Investor