Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Provinsi Jabar dibentuk sesuai dengan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya DPMPTSP Provinsi Jabar mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.
Tugas Pokok DPMPTSP Provinsi Jabar adalah: Melaksanakan urusan Daerah pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan tepadu satu pintu, meliputi pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan modal, data dan sistem informasi penanaman modal serta pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjalankan tugas pokok, Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jabar mempunyai fungsi :
u Penyelenggaraan perumusan
kebijakann teknis di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi
u Penyelenggaraan
pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi
kewenangan Daerah Provinsi
u Penyelenggaraan
administrasi Dinas
u Penyelenggaraan evauasi
dan pelaporan Dinas
u Penyelenggaraan fungsi
lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.