Pelayanan Informasi dan Pengaduan Perizinan



Dasar Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Provinsi Jawa Barat adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat. Pembentukan Dinas PMPTSP Jawa Barat merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Selanjutnya disusun susunan organisasi dan tata kerja Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah untuk Pejabat Struktural.

Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.  Tugas pokok adalah melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, meliputi pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, data dan sistem informasi penanaman modal, serta pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya. Fungsi  Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat sebagai berikut:

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, yang menjadi kewenangan Provinsi;
  2. penyelenggaraan pengelolaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Provinsi;
  3. penyelenggaraan administrasi Dinas;
  4. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
  4. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Penanaman Modal;
  5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat;
  6. Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Barat;


Jenis layanan perizinan yang dilaksanakan oleh Outlet Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, berdasarkan potensi wilayah kerjanya masing-masing. Fungsi layanan perizinan yang dilaksanakan oleh Outlet Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat sebagai berikut :
Pemberian informasi perizinan;

Pendaftaran permohonan;

Pemeriksanaan kelengkapan persyaratan;

Pengambilan izin;

Penerimaan pengaduan;

Pelaksanaan tugas lainnya dari pimpinan Dinas

NO

Jenis Layanan Perizinan

1

Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan Kapasitas Produksi

2

Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Total Kapasitas Produksi

3

Izin Perubahan Komposisi Jenis Produksi dan/atau Kapasitas Produksi IPHHK dengan Kapasitas Produksi

4

Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu;

5

Izin Penurunan Kapasitas Produksi pada IPHHK dengan Kapasitas Produksi

6

Izin Peremajaan Mesin (Reengineering) IPHHK dengan Kapasitas Produksi sampai dengan 6.000 m3 per tahun;

7

Izin Perubahan (addendum) Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi

8

Izin Trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP);

9

Izin Pengeboran, Penggalian, Pemakaian dan Izin Pengusahaan Air Tanah dalam Daerah Provinsi;

10

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai debngan 12 mil Laut (Bersifat Strategis)

11

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi ;

12

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi;

13

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian;

14

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan;

15

Penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Surat Keterangan Terdaftar dalam rangka penanaman modal Dalam Negeri yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah Provinsi;

16

Penetapan Wilayah dan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 mil Laut;

17

Izin Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Pertambangan Rakyat;

18

Izin Serah Pakai Tanah (ISPT) Ruang Milik Jalan (Rumija);

19

Izin Serah Pakai Tanah (ISPT) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Rumija);

20

Surat Izin Pemanfaatan Tanah Pemerintah Provinsi (SIPTPP-Sempadan Sungai);

21

Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) Permukaan;

22

Izin Prinsip Penanaman Modal; 

23

Izin Prinsip Perluasan;

24

Izin Prinsip Perubahan;

25

Izin Prinsip Penggabungan;

26

Izin Usaha Penanaman Modal;

27

Izin Usaha Perluasan;

28

Izin Usaha Perubahan;

29

Izin Usaha Penggabungan;

30

Izin Pencabutan;

31

Izin Pembatalan;

32

Izin Pembukaan Kantor Cabang;






Jenis layanan perizinan yang dilaksanakan oleh Outlet Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, berdasarkan potensi wilayah kerjanya masing-masing. Fungsi layanan perizinan yang dilaksanakan oleh Outlet Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat sebagai berikut :
Pemberian informasi perizinan;

Pendaftaran permohonan;

Pemeriksanaan kelengkapan persyaratan;

Pengambilan izin;

Penerimaan pengaduan;

Pelaksanaan tugas lainnya dari pimpinan Dinas

NO

Jenis Layanan Perizinan

1

Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan Kapasitas Produksi

2

Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Total Kapasitas Produksi

3

Izin Perubahan Komposisi Jenis Produksi dan/atau Kapasitas Produksi IPHHK dengan Kapasitas Produksi

4

Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu;

5

Izin Penurunan Kapasitas Produksi pada IPHHK dengan Kapasitas Produksi

6

Izin Peremajaan Mesin (Reengineering) IPHHK dengan Kapasitas Produksi sampai dengan 6.000 m3 per tahun;

7

Izin Perubahan (addendum) Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi

8

Izin Trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP);

9

Izin Pengeboran, Penggalian, Pemakaian dan Izin Pengusahaan Air Tanah dalam Daerah Provinsi;

10

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai debngan 12 mil Laut (Bersifat Strategis)

11

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi ;

12

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi;

13

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian;

14

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan;

15

Penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Surat Keterangan Terdaftar dalam rangka penanaman modal Dalam Negeri yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah Provinsi;

16

Penetapan Wilayah dan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 mil Laut;

17

Izin Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Pertambangan Rakyat;

18

Izin Serah Pakai Tanah (ISPT) Ruang Milik Jalan (Rumija);

19

Izin Serah Pakai Tanah (ISPT) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Rumija);

20

Surat Izin Pemanfaatan Tanah Pemerintah Provinsi (SIPTPP-Sempadan Sungai);

21

Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) Permukaan;

22

Izin Prinsip Penanaman Modal; 

23

Izin Prinsip Perluasan;

24

Izin Prinsip Perubahan;

25

Izin Prinsip Penggabungan;

26

Izin Usaha Penanaman Modal;

27

Izin Usaha Perluasan;

28

Izin Usaha Perubahan;

29

Izin Usaha Penggabungan;

30

Izin Pencabutan;

31

Izin Pembatalan;

32

Izin Pembukaan Kantor Cabang;





  1. Perizinan berusaha yang diterbikan OSS
  2. Perizinan berusaha yang tidak diterbitkan melalui OSS
  3. Belum berproduksi komersia
  4. Sudah berproduksi komersial
  5. Pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan sekali secara online melalui SPIPISE

Mekanisme layanan perizinan di Outlet Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No 7 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu; 


5-10 menit

tidak dipungut biaya

Layanan Online ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.

Layanan Online yang kami sediakan diantarnya:

  • Pengaduan Online

  • Daftar Jenis Perizinan

  • SPIPISE ONLINE

  • SIPID ONLINE

  • LKPM ONLINE

  • Perizinan Online

  • Cek Status Izin
  • Pemberian informasi perizinan;
  • Pendaftaran permohonan;
  • Pemeriksanaan kelengkapan persyaratan;
  • Pengambilan izin;
  • Penerimaan pengaduan;
  • Pelaksanaan tugas lainnya dari pimpinan Dinas