Dasar
Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas
PMPTSP) Provinsi Jawa Barat adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor
6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jawa Barat. Pembentukan Dinas PMPTSP Jawa Barat merupakan tindak
lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah. Selanjutnya disusun susunan organisasi dan tata kerja
Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa
Barat No. 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah untuk Pejabat Struktural.
Dinas
PMPTSP Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya diatur
dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok,
Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu. Tugas pokok adalah melaksanakan urusan pemerintahan
bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, meliputi pengembangan
iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal,
pengendalian pelaksanaan penanaman modal, data dan sistem informasi penanaman
modal, serta pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Provinsi,
melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang
tugasnya. Fungsi Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat sebagai berikut:
Pendaftaran permohonan;
Pemeriksanaan kelengkapan persyaratan;
Pengambilan izin;
Penerimaan pengaduan;
Pelaksanaan tugas lainnya dari pimpinan Dinas
NO |
Jenis Layanan Perizinan |
1 |
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan Kapasitas Produksi |
2 |
Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Total Kapasitas Produksi |
3 |
Izin Perubahan Komposisi Jenis Produksi dan/atau Kapasitas Produksi IPHHK dengan Kapasitas Produksi |
4 |
Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu; |
5 |
Izin Penurunan Kapasitas Produksi pada IPHHK dengan Kapasitas Produksi |
6 |
Izin Peremajaan Mesin (Reengineering) IPHHK dengan Kapasitas Produksi sampai dengan 6.000 m3 per tahun; |
7 |
Izin Perubahan (addendum) Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi |
8 |
Izin Trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP); |
9 |
Izin Pengeboran, Penggalian, Pemakaian dan Izin Pengusahaan Air Tanah dalam Daerah Provinsi; |
10 |
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai debngan 12 mil Laut (Bersifat Strategis) |
11 |
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi ; |
12 |
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi; |
13 |
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian; |
14 |
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan; |
15 |
Penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Surat Keterangan Terdaftar dalam rangka penanaman modal Dalam Negeri yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah Provinsi; |
16 |
Penetapan Wilayah dan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 mil Laut; |
17 |
Izin Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Pertambangan Rakyat; |
18 |
Izin Serah Pakai Tanah (ISPT) Ruang Milik Jalan (Rumija); |
19 |
Izin Serah Pakai Tanah (ISPT) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Rumija); |
20 |
Surat Izin Pemanfaatan Tanah Pemerintah Provinsi (SIPTPP-Sempadan Sungai); |
21 |
Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) Permukaan; |
22 |
Izin Prinsip Penanaman Modal; |
23 |
Izin Prinsip Perluasan; |
24 |
Izin Prinsip Perubahan; |
25 |
Izin Prinsip Penggabungan; |
26 |
Izin Usaha Penanaman Modal; |
27 |
Izin Usaha Perluasan; |
28 |
Izin Usaha Perubahan; |
29 |
Izin Usaha Penggabungan; |
30 |
Izin Pencabutan; |
31 |
Izin Pembatalan; |
32 |
Izin Pembukaan Kantor Cabang; |
Pendaftaran permohonan;
Pemeriksanaan kelengkapan persyaratan;
Pengambilan izin;
Penerimaan pengaduan;
Pelaksanaan tugas lainnya dari pimpinan Dinas
NO |
Jenis Layanan Perizinan |
1 |
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan Kapasitas Produksi |
2 |
Izin Perluasan Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Total Kapasitas Produksi |
3 |
Izin Perubahan Komposisi Jenis Produksi dan/atau Kapasitas Produksi IPHHK dengan Kapasitas Produksi |
4 |
Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu; |
5 |
Izin Penurunan Kapasitas Produksi pada IPHHK dengan Kapasitas Produksi |
6 |
Izin Peremajaan Mesin (Reengineering) IPHHK dengan Kapasitas Produksi sampai dengan 6.000 m3 per tahun; |
7 |
Izin Perubahan (addendum) Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi |
8 |
Izin Trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP); |
9 |
Izin Pengeboran, Penggalian, Pemakaian dan Izin Pengusahaan Air Tanah dalam Daerah Provinsi; |
10 |
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai debngan 12 mil Laut (Bersifat Strategis) |
11 |
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi ; |
12 |
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi; |
13 |
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian; |
14 |
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan; |
15 |
Penerbitan Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Surat Keterangan Terdaftar dalam rangka penanaman modal Dalam Negeri yang kegiatan usahanya dalam 1 (satu) daerah Provinsi; |
16 |
Penetapan Wilayah dan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi termasuk Wilayah Laut sampai dengan 12 mil Laut; |
17 |
Izin Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Batubara, Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Pertambangan Rakyat; |
18 |
Izin Serah Pakai Tanah (ISPT) Ruang Milik Jalan (Rumija); |
19 |
Izin Serah Pakai Tanah (ISPT) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Rumija); |
20 |
Surat Izin Pemanfaatan Tanah Pemerintah Provinsi (SIPTPP-Sempadan Sungai); |
21 |
Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) Permukaan; |
22 |
Izin Prinsip Penanaman Modal; |
23 |
Izin Prinsip Perluasan; |
24 |
Izin Prinsip Perubahan; |
25 |
Izin Prinsip Penggabungan; |
26 |
Izin Usaha Penanaman Modal; |
27 |
Izin Usaha Perluasan; |
28 |
Izin Usaha Perubahan; |
29 |
Izin Usaha Penggabungan; |
30 |
Izin Pencabutan; |
31 |
Izin Pembatalan; |
32 |
Izin Pembukaan Kantor Cabang; |
Mekanisme layanan perizinan di Outlet Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No 7 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu;
Layanan Online ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Layanan Online yang kami sediakan diantarnya: