Sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 01Tahun 2010 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
- pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
- pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
-
UU No.5/1960
- PP No.24/1997
- PP No 13/2010
- PMNA/KBPN No.3/1997
- Instruksi Menteri Negara Agraria/KBPN No. 3/1998
- SE KBPN No. 600- 1900 tanggal 31 Juli 2003
-
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
- Surat Kuasa apabila dikuasakan. Link Download Surat Kuasa
Link Download Surat Pengecekan Sertifikat
- Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
- Surat Pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebenan hak dengan akta PPAT
-
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
- Surat Kuasa apabila dikuasakan. Link Download Surat Kuasa
Link Download Surat Pengecekan Sertifikat
- Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
- Surat Pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebenan hak dengan akta PPAT
Bagan Alir Pengecekan Sertifikat
1 (satu) hari
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada BPN RI
Sertifikat