Pelayanan Pengecekan Sertifikat



Sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 01Tahun 2010 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
  3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
  4. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
  5. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
  6. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
  8. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
  9. pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
  10. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
  11. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. 


  1. UU No.5/1960
  2. PP No.24/1997
  3. PP No 13/2010
  4. PMNA/KBPN No.3/1997
  5. Instruksi Menteri Negara Agraria/KBPN No. 3/1998
  6. SE KBPN No. 600- 1900 tanggal 31 Juli 2003


  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan. Link Download Surat Kuasa
    Link Download Surat Pengecekan Sertifikat
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
  5. Surat Pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebenan hak dengan akta PPAT


  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan. Link Download Surat Kuasa
    Link Download Surat Pengecekan Sertifikat
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat HMSRS
  5. Surat Pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebenan hak dengan akta PPAT


 Bagan Alir Pengecekan Sertifikat



1 (satu) hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada BPN RI

Sertifikat