Sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Nomor 01Tahun 2010 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN
mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN
menyelenggarakan fungsi:
1.
penyusunan dan penetapan
kebijakan di bidang pertanahan;
2.
perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
3.
perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan
pemberdayaan masyarakat;
4.
perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan
pertanahan;
5.
perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
6.
perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan
perkara pertanahan;
7.
pengawasan atas
pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
8.
pelaksanaan koordinasi
tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit
organisasi di lingkungan BPN;
9.
pelaksanaan pengelolaan
data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang
pertanahan;
10.
pelaksanaan penelitian
dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
11.
pelaksanaan pengembangan
sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Untuk
menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di
provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
-
UU No.5/1960
- UU No.16/1985
- UU. No.21/1997 jo UU No.20/2000
- PP. No.48/1994 jo PP No.79/1996
- PP No.24/1997
- PP. No.37/1998
- PP. No.13/2010
- PMNA/KBPN No.3/1997
- Peraturan KBPN RI No.1/2006
- SE KBPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003
- SE KBPN RI No.`1219-340.3 D.II tanggal 28 April 2009
-
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup yang memuat
a. Identitas diri
b. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
c. Pernyataan Tanah tidak sengketa
d. Pernyataan tanah/bangunan diokuasai secara fisik
- Surat Kuasa apabila dikuasakan. Link Download Surat Kuasa
Link Download Surat Peralihan Hak atas Tanah
- Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum
- Sertipikat Asli
- Akta Jual Beli dari PPAT
- Fotocopy KTP dan para pihak penjual -pembeli dan/atau kuasanya
- Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumklan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
- Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uyang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
-
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup yang memuat
a. Identitas diri
b. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
c. Pernyataan Tanah tidak sengketa
d. Pernyataan tanah/bangunan diokuasai secara fisik
- Surat Kuasa apabila dikuasakan. Link Download Surat Kuasa
Link Download Surat Peralihan Hak atas Tanah
- Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum
- Sertipikat Asli
- Akta Jual Beli dari PPAT
- Fotocopy KTP dan para pihak penjual -pembeli dan/atau kuasanya
- Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumklan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
- Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uyang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Maksimal 5 (lima) hari
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada BPN RI
Sertifikat