Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah



Sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 01Tahun 2010 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:

1.   penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;

2.   perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;

3.   perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;

4.   perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;

5.   perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;

6.   perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;

7.   pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;

8.   pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;

9.   pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;

10.  pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan

11.  pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. 


  1. UU No.5/1960
  2. UU No.16/1985
  3. UU. No.21/1997 jo UU No.20/2000
  4. PP. No.48/1994 jo PP No.79/1996
  5. PP No.24/1997
  6. PP. No.37/1998
  7. PP. No.13/2010
  8. PMNA/KBPN No.3/1997
  9. Peraturan KBPN RI No.1/2006
  10. SE KBPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003
  11. SE KBPN RI No.`1219-340.3 D.II tanggal 28 April 2009


  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup yang memuat
        a. Identitas diri
        b. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
        c. Pernyataan Tanah tidak sengketa
        d. Pernyataan tanah/bangunan diokuasai secara fisik
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan. Link Download Surat Kuasa

               Link Download Surat Peralihan Hak atas Tanah

  1. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  2. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum
  3. Sertipikat Asli
  4. Akta Jual Beli dari PPAT
  5. Fotocopy KTP dan para pihak penjual -pembeli dan/atau kuasanya
  6. Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumklan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
  7. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uyang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)


  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup yang memuat
        a. Identitas diri
        b. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
        c. Pernyataan Tanah tidak sengketa
        d. Pernyataan tanah/bangunan diokuasai secara fisik
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan. Link Download Surat Kuasa

               Link Download Surat Peralihan Hak atas Tanah

  1. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  2. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum
  3. Sertipikat Asli
  4. Akta Jual Beli dari PPAT
  5. Fotocopy KTP dan para pihak penjual -pembeli dan/atau kuasanya
  6. Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumklan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
  7. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uyang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)




Maksimal 5 (lima) hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada BPN RI

Sertifikat