Pelayanan Konsultasi Perpajakan



Konsultasi yang diberikan adalah konsultasi yang bersifat umum dengan menggunakan Knowledge Management Direktorat Jenderal Pajak sebagai panduan dan jika dianggap membutuhkan penanganan lebih lanjut diarahkan untuk menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang secara langsung  ke KPP atau KP2KP.

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Namor : PER-04/PJ/2019 Tentang Layanan Pajak Tertentu Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 210/PMK.01/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direkorat Jenderal Pajak


  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)  atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)  atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  1. Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi mengisi daftar hadir
  2. Petugas akan menanyakan dan menjawab permasalahan atau hal yang ingin diketahui oleh Wajib Pajak
  3. Jika dianggap hal yang ditanyakan bersifat khusus atau dianggap butuh penanganan lebih lanjut maka akan diarahkan untuk menghubungi KRING PAJAK 1500200 atau datang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.


Real time

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Perpajakan secara umum