PDAM
Tirta Pakuan Kota Bogor dibentuk sesuai dengan Perda
No. 5 1977 tantang Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II
Bogor.
Dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor mengacu pada Peraturan Daerah No.
17 tahun 2011 tentang pengelolaan Perusahaan Daerah aAr Minum (PDAM)
Tirta Pakuan Kota Bogor dan Peraturan Walikota Bogor no. 14 tahun 2018 tentang
struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan
Kota Bogor, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Walikota Nomor 54 tahun
2018 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 14 tahun 2018 tentang
struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor.
Tugas Pokok PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor adalah :
a.
Menyelenggarakan pengembangan SPAM yang meliputi:
1. unit air baku;
2. unit produksi;
3. unit distribusi;
4. unit pelayanan;
5. unit pengelolaan:
•
Melaksanakan rencana dan program proses pengadaan termasuk pelaksanaan
konstruksi yang menjadi tanggung jawab PDAM serta pengoperasiannya,
pemeliharaan, dan rehabilitasi:
•
Melakukan pengusahaan termasuk menghimpun pembayaran jasa pelayanan
sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan;
•
Memberi pelayanan penyediaan air minum dengan kualitas, kuantitas,
dan kontinuitas sesuai dengan standar
yang ditetapkan;
•
Membuat laporan penyelenggaraan secara transparan, akuntabel, dan
bertanggung gugat sesuai dengan prinsip tata pengusahaan yang baik;
•
Menyampaikan laporan penyelenggaraan dan kinerja kepada Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya;
•
Mempublikasikan laporanneraca dan daftar rugi/laba yang telah diaudit
sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Untuk menjalankan tugas
pokok, PDAM Tirta
Pakuan Kota Bogor mempunyai fungsi :
a.
Fungsi Ekonomi
Sebagai
public utility senantiasa
dituntut untuk meningkatkan kemampuan pelayanan dan memenuhi
kewajiban-kewajiban lainnya dengan cara pengelolaan perusahaan secara sehat
berdasarkan asas ekonomi perusahaan.
b.
Fungsi Sosial
Sebagai
public utility yang menproduksi air bersih atau air minum yang merupakan
kebutuhan pokok manusia, senantiasa dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan
seluruh lapisan masyarakan dari semua golongan masyarakat dengan memberlakukan tarif air minum yang disesuaikan
dengan kondisi atau fungsi tempat pelanggan dan adanya pelanggan yang
tersubsidi.