Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka tugas pokok Polri adalah sebagai berikut : memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, penganyomandanpelayanankepada masyarakat.
Dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat salah satunya adalah menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan yang dikeluarkan oleh unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,salah satu fungsi yang diselenggarakan SPKT adalah: Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat L ainnya, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
-
UU No. 22 Tahun 2002 tentang Polri.
- Keputusan Kapolri Nomor Kep/37/X/2008 tgl, 27 Oktober 2008 ttg Penjabaran Proja Akselerasi Transpormasi Polri menuju Polri yang mandiri, profesional dan dipercaya masyarakat.
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Perkap No. 23 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepolisian Tingkat Polres dan Polsek.
- Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 th 2015 ttg Pedoman Standar Pelayanan.
Kehilangan Surat/ Dokumen/ Barang Berharga pelapor membawa foto copy surat yang hilang (apabila ada), Surat pengantar dari Instansi yang menerbitkan, Surat pengantar dari Lurah/ Kepala Desa setempat serta membuat surat pernyataan bahwa surat tersebut tidak dalam menjadi jaminan atau barang bukti dalam suatu peristiwa pidana.
Kehilangan Surat/ Dokumen/ Barang Berharga pelapor membawa foto copy surat yang hilang (apabila ada), Surat pengantar dari Instansi yang menerbitkan, Surat pengantar dari Lurah/ Kepala Desa setempat serta membuat surat pernyataan bahwa surat tersebut tidak dalam menjadi jaminan atau barang bukti dalam suatu peristiwa pidana.
Masyarakat > Datang ke SPKT, Media Komunikasi, Tatap Muka > Mengambil Nomor Urut, Mengisi Buku Tamu > Laporan Kehilangan > menunjukan KTP > Menujukan foto copy surat yang hilang/ bukti otentik yang lain > Membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (STTP).
+ 5 s/d 10 Menit.
Pembuatan Laporan Kehilangan tidak dipungut biaya (100 % gratis).
Produk Pelayanan berupa Surat Kehilangan Surat / Dokumen penting (Kehilangan Kartu Tanda Penduduk, Kehilangan Kartu Keluarga, Kehilangan STNK, Kehilangan BPKB, Kehilangan Ijazah, Kehilangan Akta Kelahiran, Sertifikat/ Akta Jual Beli (AJB), Kehilangan Buku Nikah / Akta Nikah, kehilangan ATM/ Buku Tabungan, dll).