Pelayanan Keluhan



PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dibentuk sesuai dengan   Perda No. 5 1977 tantang Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor. 

         Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor mengacu pada Peraturan Daerah No.  17 tahun 2011 tentang pengelolaan Perusahaan Daerah aAr Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor dan Peraturan Walikota Bogor no. 14 tahun 2018 tentang struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor, sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Walikota Nomor 54 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 14 tahun 2018 tentang struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum  Tirta Pakuan Kota Bogor.

         Tugas Pokok PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor adalah :

         a.  Menyelenggarakan pengembangan SPAM yang meliputi:

1. unit air baku;

2. unit produksi;

3. unit distribusi;

4. unit pelayanan;

5. unit pengelolaan:                 

     Melaksanakan rencana dan program proses pengadaan termasuk pelaksanaan konstruksi yang menjadi tanggung jawab PDAM serta pengoperasiannya, pemeliharaan, dan rehabilitasi:

     Melakukan pengusahaan termasuk menghimpun pembayaran jasa pelayanan sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan;

     Memberi pelayanan penyediaan air minum dengan kualitas, kuantitas, dan  kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan;

     Membuat laporan penyelenggaraan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung gugat sesuai dengan prinsip tata pengusahaan yang baik;

     Menyampaikan laporan penyelenggaraan dan kinerja kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;

     Mempublikasikan laporanneraca dan daftar rugi/laba yang telah diaudit sebagai bentuk transparansi kepada publik.

         Untuk menjalankan tugas pokok, PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor mempunyai fungsi :

a.       Fungsi Ekonomi

                 Sebagai public utility  senantiasa dituntut untuk meningkatkan kemampuan pelayanan dan memenuhi kewajiban-kewajiban lainnya dengan cara pengelolaan perusahaan secara sehat berdasarkan asas ekonomi perusahaan.

        b.    Fungsi Sosial

Sebagai public utility yang menproduksi air bersih atau air minum yang merupakan kebutuhan pokok manusia, senantiasa dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan seluruh lapisan masyarakan dari semua golongan masyarakat dengan   memberlakukan tarif air minum yang disesuaikan dengan kondisi atau fungsi tempat pelanggan dan adanya pelanggan yang tersubsidi.


Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor

Nomor Pelanggan


Nomor Pelanggan


1.Ambil antrian
2.Menyampaikan :

         - Nomer Pelanggan

         - Identitas pelanggan

         - Keluhan



1-3 Hari

Tidak Ada

Pelayanan Keluhan