Pelayanan Pengambilan Tilang



Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutanserta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pengambilan Tilang di MPP hanya hari Rabu dan Kamis

Pengambilan Tilang di MPP hanya hari Rabu dan Kamis

1. Pelanggar menyerahkan slip tilang biru ke loket

2. Petugas memeriksa data slip tersebut dan data pendukungnya untuk mewakilkan

3. Petugas tilang melakukan pencarian data tilang dan fisik berkas tilang

4. Pelanggar dapat melakukan pembayaran secara cash, debit via mesin EDC atau ATM terdekat

5. Petugas tilang menyerahkan barang bukti fisik sim atau stnk pelanggar

6. Pelanggar dapat meninggalkan loket setelah memeriksa kembali sim atau stnk lainnya



10 - 15 menit


SIM/ STNK milik pemohon.