Kartu Tanda Bukti Pencari Kerja / Kartu Kuning (AK/I)



Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor dibentuk sesuai dengan Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016. Tugas pokok Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah :

1. Perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi

3. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang tenaga kerja dan transmigrasi

4. Pelaksanaan teknis operasional di bidang tenaga kerja dan transmigrasi


  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  6. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan di Perusahaan;
  7. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 63);
  8. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1990);
  9. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 2 Seri E).


  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
  4. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki; dan/atau
  5. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
  4. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki; dan/atau
  5. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki

  1. Pencari Kerja dengan persyaratan yang lengkap mendaftar ke loket
  2. Petugas memeriksa persyaratan apabila belum lengkap mengembalikan lagi ke pencari kerja
  3. Jika telah lengkap dilakukan wawancara dan menginput data pencari kerja ke aplikasi IPK online
  4. Setelah dilakukan wawancara dan penginputan melalui IPK online AK 1 dapat dicetak
  5. Penandatanganan kartu AK 1
  6. Pemohon menerima Kartu AK1 yang telah ditandatangani
  7. Laporan


15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Bukti Pencari Kerja /  Kartu Kuning (AK/I)