Izin Praktek Psikologi Klinis
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5607 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikologis Klinis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1493);
- Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 37 Seri E);
- Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11 Seri E);
- Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 12 Seri E);
Baru :
- KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
- STRPK yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;
- surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
- surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Psikolog Klinis berpraktik;
- pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) cm
- rekomendasi dari organisasi profesi.
Perpanjangan :
- Izin praktek lama;
- STRPK yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;
- surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
- pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) cm;
- rekomendasi dari Organisasi Profesi.
Baru :
- KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
- STRPK yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;
- surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
- surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Psikolog Klinis berpraktik;
- pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) cm
- rekomendasi dari organisasi profesi.
Perpanjangan :
- Izin praktek lama;
- STRPK yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;
- surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
- pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) cm;
- rekomendasi dari Organisasi Profesi.
- Pemohon mencari informasi pada webite DPMPTSP Kota Bogor
- Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
- Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
- Pemohon mengambil surat izin
- Pemohon mengisi quesioner IKM
Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)
Surat Keputusan (SK)