Izin Praktek Teknis Pelayanan Darah



Izin Praktek Teknis Pelayanan Darah

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5607 Tahun 2014;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikologis Klinis(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1493);
  3. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 37 Seri E);
  4. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11 Seri E); 

Persyaratan Ketentuan SIPTPD 
1) SIP masih berlaku sepanjang;
2) STR masih berlaku; 
3) SIP masing-masing berlaku hanya untuk 1 (satu) tempat; 
4) Penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja   

BARU 
1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
2) STR/STR Sementara bagi WNA; 
3) rekomendasi dari organisasi profesi; 
4) foto tempat praktik.

PERPANJANGAN
1) izin praktik lama
2) STR/STR Sementara bagi WNA; 
3) rekomendasi dari organisasi profesi;  
4) foto tempat praktik.
 

Persyaratan Ketentuan SIPTPD 
1) SIP masih berlaku sepanjang;
2) STR masih berlaku; 
3) SIP masing-masing berlaku hanya untuk 1 (satu) tempat; 
4) Penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja   

BARU 
1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
2) STR/STR Sementara bagi WNA; 
3) rekomendasi dari organisasi profesi; 
4) foto tempat praktik.

PERPANJANGAN
1) izin praktik lama
2) STR/STR Sementara bagi WNA; 
3) rekomendasi dari organisasi profesi;  
4) foto tempat praktik.
 

  1. Pemohon mencari informasi pada webite DPMPTSP Kota Bogor
  2. Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas 
  4. Pemohon  mengambil surat izin
  5. Pemohon mengisi quesioner IKM

3 (tiga)  hari kerja

Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)


Surat Keputusan (SK)