Izin Praktek Elektromedis



Izin Praktek Elektromedis

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5607 Tahun 2014;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis;
  3. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2018 Nomor 37 Seri E);
  4. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11 Seri E);
  5. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dan Tata Cara  Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 12 Seri E); 

 BARU:
1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
2) STR-E atau STR-E sementara yang masih berlaku dan dilegalisasi;
3) Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
4) surat keterangan bekerja dari fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
5) pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm; 
6) rekomendasi dari organisasi profesi.  
 
PERPANJANGAN:
1) Izin praktek lama
2) STR-E atau STR-E sementara yang masih  berlaku dan dilegalisasi;
3) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
4) pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm; 
5) rekomendasi dari organisasi profesi;  

 BARU:
1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
2) STR-E atau STR-E sementara yang masih berlaku dan dilegalisasi;
3) Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
4) surat keterangan bekerja dari fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
5) pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm; 
6) rekomendasi dari organisasi profesi.  
 
PERPANJANGAN:
1) Izin praktek lama
2) STR-E atau STR-E sementara yang masih  berlaku dan dilegalisasi;
3) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
4) pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm; 
5) rekomendasi dari organisasi profesi;  

  1. Pemohon mencari informasi pada webite DPMPTSP Kota Bogor
  2. Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas 
  4. Pemohon  mengambil surat izin
  5. Pemohon mengisi quesioner IKM

3 (tiga)  hari kerja 

Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)

Surat Keputusan (SK)