Perdata dan Tata usaha negara



Kejaksaan Republik Indonesia dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai wewenang, tugas, dan fungsi yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum.

 

        I.            PENEGAKAN HUKUM

 

 

Penegakan Hukum adalah kegiatan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan dibidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara Pemerintah serta hak-hak Keperdataan Masyarakat

   II.     BANTUAN HUKUM

Bantuan Hukum adalah tugas pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata Oleh Jaksa     Pengacara Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai Kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di peradilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat/Pelawan/Pembantah atau Tergugat/Tergugat Intervensi/Termohon/Terlawan/Terbantah, serta pemberian Jasa Hukum di Bidang Tata Usaha Negara Oleh Jaksa Pengacara Negara Kepada Negara dan Pemerintah sebagai Tergugat/Termohon di Peradilan Tata Usaha Negara dan sebagai Wakil Pemerintah atau menjadi Pihak Yang Berkepentingan dalam Perkara Uji Materiil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan sebagai Termohon dalam perkara Uji Materiil terhadap Peraturan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.

III.    PERTIMBANGAN HUKUM

   Pertimbangan Hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara Kepada Negara atau Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal/Opinion/LO) dan/atau  Pendampingan Hukum (Legal Asistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata.

IV.   TINDAKAN HUKUM LAIN

Tindakan Hukum lain adalah pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan Keuangan / Kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitato r dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara atau Pemerintah.Semakin banyaknya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga Negara , instansi Pemerintah Pusat/ Daerah, BUMN/ BUMD maka semakin banyak juga perselisihan yang terjadi antar lembaga Negara, instansi Pemerintah Pusat/ Daerah, BUMN / BUMD tersebut. akhir akhir ini bidang DATUN telah mendapat kepercayaan dari Lembaga Negara , Instansi Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/ BUMD, hal itu dapat dilihat dari meningkatnya permintaan dari Lembaga Negara, Instansi Pemerintah Pusat/ Daerah, BUMN/BUMD kepada JAM DATUN dan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri se Indonesia untuk menjadi kuasa Hukum dalam sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara  maupun menjadi mediator atau fasilitator .

V.     PELAYANAN HUKUM

Pelayanan Hukum adalah pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis maupun lisan kepada masyarakat, yang meliputi orang perorangan dan badan Hukum, terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk Konsultasi pendapat dan informasi.


1.        Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI;

2.        Perpres Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Perpres Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi da Tata Kerja Kejaksaan RI jo;

3.       Perpres Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Fungsi, dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara;

4.       Kepja Nomor: 006/A/JA/07/2014 Tanggal 7 Juli 2014 Tentang SOP Pelaksanaan Tugas 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja   Kejaksaan  Republik Indonesia;

5.       Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.


A.      Persyaratan Pelayanan

1.       Subyek : Perorangan dan Instansi Pemerintahan, yang terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

2.       Objek  : Hukum perdata dan tata usaha negara.


A.      Persyaratan Pelayanan

1.       Subyek : Perorangan dan Instansi Pemerintahan, yang terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

2.       Objek  : Hukum perdata dan tata usaha negara.


1.       Pelayanan Hukum

Untuk masyarakat umum maupun Instansi Pemerintahan yang akan melakukan konsultasi hukum terhadap Kejaksaan Negeri Kota Bogor bisa mengunjungi stand Di Mall Pelayanan Publik yang bertempat di Lippo Plaza Keboen Raya Bogor. Dengan menunjukan identitas diri kepada petugas.

2.       Penagihan

Untuk masyarakat umum maupun Instansi Pemerintahan yang mendapatkan surat tagihan dari Instansi tertentu maka bisa menyerahkan kepada petugas dan melakukan pembayaran sesuai arahan petugas.


1.       Untuk jangka waktu pelayanan hukum Masyarakat atau Instansi Pemerintahan yang datang untuk berkonsultasi akan langsung di jawab oleh Jaksa Pengacara Negara .

2.    Untuk jangka waktu penagihan sesuai dengan kesepakatan yang telah di buat di atas materai pada perjanjian sebelumnya


Non Tarif

1.       Konsultasi Hukum

2.       Pelayanan Hukum