Sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 01Tahun 2010 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
- pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
- pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
- UU No.5/1960
- UU No.4/1996
- PP No.24/1997
- PP No.128/2015
- PMNA/KBPN No.3/1997
- SE KBPN No. 600- 1900 tanggal 31 Juli 2003
- PP No. 128/2015
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan. Klik Download Surat Kuasa
- Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotocopy Akta Pendiran dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertipikat tanah dan sertipikat Hak Tanggungan dan/ atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
- Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur. Klik Download Surat Roya
- Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/ atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan. Klik Download Surat Kuasa
- Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotocopy Akta Pendiran dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertipikat tanah dan sertipikat Hak Tanggungan dan/ atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
- Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur. Klik Download Surat Roya
- Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/ atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
-
Penerimaan dan pemeriksaan dokumen oleh petugas
- Penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
- Pencatatan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat
- Penyerahan sertifikat
Maksimal 5 (lima) hari
Rp. 50.000,-/HT
Sertifikat