Pelayanan Penghapusan Tanggungan/Roya



Sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 01Tahun 2010 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
  3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
  4. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
  5. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
  6. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
  8. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
  9. pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
  10. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
  11. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. 


  1. UU No.5/1960
  2. UU No.4/1996
  3. PP No.24/1997
  4. PP No.128/2015
  5. PMNA/KBPN No.3/1997
  6. SE KBPN No. 600- 1900 tanggal 31 Juli 2003
  7. PP No. 128/2015

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan. Klik Download Surat Kuasa
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendiran dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertipikat tanah dan sertipikat Hak Tanggungan dan/ atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
  6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur. Klik Download Surat Roya
  7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/ atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket


  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan. Klik Download Surat Kuasa
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendiran dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertipikat tanah dan sertipikat Hak Tanggungan dan/ atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
  6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur. Klik Download Surat Roya
  7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/ atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket


  1. Penerimaan dan pemeriksaan dokumen oleh petugas
  2. Penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
  3. Pencatatan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat
  4. Penyerahan sertifikat


Maksimal 5 (lima) hari

Rp. 50.000,-/HT

Sertifikat