Pelayanan Jasa Raharja dan Pengutipan



PT. Jasa Raharja Perwakilan Bogor dibentuk sesuai dengan :

·      Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Djasa Rahardja

·      Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-750/MK/IV/11/1970 tanggal 18 Nopember 1970 tentang Pernyataan mengenai Perusahaan Negara (P.N.) Asuransi Kerugian Djasa Rahardja sebagai Usaha Negara seperti yg dimaksud dalam ayat (2) Pasal Undang-Undang No. 9 Tahun 1969

·   Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

        Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya PT. Jasa Raharja Perwakilan Bogor mengacu pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

        Tugas Pokok PT. Jasa Raharja Perwakilan Bogor adalah : Melaksanakan Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya.              

Untuk menjalankan tugas pokok, PT. Jasa Raharja Perwakilan Bogor mempunyai fungsi :

Memberikan Perlindungan dan Santunan kepada Masyarakat yang menjadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Umum Seperti Bis, Kapal Laut dan Pesawat Terbang.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Djasa Rahardja.
  2. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-750/MK/IV/11/1970 tanggal 18 Nopember 1970 tentang Pernyataan mengenai Perusahaan Negara (P.N.) Asuransi Kerugian Djasa Rahardja sebagai Usaha Negara seperti yg dimaksud dalam ayat (2) Pasal Undang-Undang No. 9 Tahun 1969.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

  1. Identitas Asli Pemilik kendaraan (KTP, SIM, Passport, Kartu Keluarga)
  2. STNK Asli Pemilik Kendaraan
  3. Notice/Bukti Pembayaran SWDKLLJ Tahun Lalu
  4. Resi Pembayaran DPWKP Tahun Lalu (Khusus Pembayaran DPWKP Kendaraan Umum)

  1. Identitas Asli Pemilik kendaraan (KTP, SIM, Passport, Kartu Keluarga)
  2. STNK Asli Pemilik Kendaraan
  3. Notice/Bukti Pembayaran SWDKLLJ Tahun Lalu
  4. Resi Pembayaran DPWKP Tahun Lalu (Khusus Pembayaran DPWKP Kendaraan Umum)

  1. Menyerahkan Berkas ke  Loket Pendaftaran (Loket Pendaftaran Samsat)
  2. Petugas Melakukan Verifikasi dan Pencetakan Struk Rincian Pembayaran
  3. Menunngu Panggilan Pembayaran ke Loket BJB
  4. Penyerahan Bukti Pembayaran Asli dan Registarasi STNK

5-10 Menit

  1. Gol A. Sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran. 
    Rp. 3000,-
  2. Gol B. Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya. Rp. 23.000,-
  3. Gol C1. Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga. 
    Rp. 35.000,-
  4. Gol C2. Sepeda motor dan scooter diatas 250 cc.  
    Rp. 83.000,-
  5. Gol DP. Pick up/mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum.                         
    Rp. 143.000,-
  6. Gol DU. Mobil penumpang angkutan umum s/d 1.600 cc             
    Rp. 73.000,-
  7. Gol EP. Bus dan Microbus bukan angkutan umum. 
    Rp. 153.000,-
  8. Gol EU. Bus dan Microbus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600 cc.                  
    Rp. 90.000,-
  9. Gol F. Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container, dan sejenisnya. 
    Rp. 163.000,-
  1. Trayek Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) :
    •    Non Bus Seat s.d 12                 Rp.     240.000,-
    •    Non Bus Seat 13 s.d 15            Rp.     300.000,-
    •    Non Bus Seat 16 s.d 30            Rp.     360.000,-
    •    Bus Seat 21 s.d 25                     Rp.     780.000,-
    •    Bus Seat 26 s.d 30                     Rp.     900.000,-
    •    Bus Seat 31 s.d 35                     Rp.  1.020.000,-
  2. Trayek Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) :
    •    Bus Seat 21 s.d 25                     Rp.    780.000,-
    •    Bus Seat 26 s.d 30                     Rp.    900.000,-
    •    Bus Seat 31 s.d 35                     Rp. 1.020.000,-
    •    Bus Seat 36 s.d 50                     Rp.    780.000,-
    •    Bus Seat 21 s.d 25                     Rp. 1.140.000,-
  3. Trayek Pedesaan :
    •    Taksi (Sedan)                             Rp.      60.000,-

Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan
Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP)