1. Mengingat keterbatasan Blanko KTP-el maka permohonan pencetakan KTP-el dibatasi hanya 30 pemohon per hari
2. Pencetakan KTP-el diprioritaskan hanya bagi pemohon pemula dan yang berstatus perekaman hanya Print_Ready_Record (PRR) atau Siap Cetak
3. Status PRR dapat dilihat pada Web disdukcapil.kotabogor.go.id pada menu pengecekan NIK KTP-el atau di Kecamatan
4. Pemohon membawa Surat Keterangan pengganti KTP-el yang Asli yang kemudian ditukar dengan KTP-elektronik
5. Untuk permohonan KTP-elektronik yang Rusak, Hilang dan Pergantian Elemen Data belum dapat di lakukan di MPP
1. Mengingat keterbatasan Blanko KTP-el maka permohonan pencetakan KTP-el dibatasi hanya 30 pemohon per hari
2. Pencetakan KTP-el diprioritaskan hanya bagi pemohon pemula dan yang berstatus perekaman hanya Print_Ready_Record (PRR) atau Siap Cetak
3. Status PRR dapat dilihat pada Web disdukcapil.kotabogor.go.id pada menu pengecekan NIK KTP-el atau di Kecamatan
4. Pemohon membawa Surat Keterangan pengganti KTP-el yang Asli yang kemudian ditukar dengan KTP-elektronik
5. Untuk permohonan KTP-elektronik yang Rusak, Hilang dan Pergantian Elemen Data belum dapat di lakukan di MPP