Kejaksaan
Republik Indonesia dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai
wewenang, tugas, dan fungsi yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan
hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum.
I.
PENEGAKAN
HUKUM
Penegakan Hukum adalah kegiatan Jaksa Pengacara
Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan dibidang
perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka
memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara
Pemerintah serta hak-hak Keperdataan Masyarakat
II. BANTUAN HUKUM
Bantuan Hukum adalah tugas pemberian Jasa
Hukum di Bidang Perdata Oleh Jaksa
Pengacara Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai Kuasa hukum
berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di
peradilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat/Pelawan/Pembantah atau
Tergugat/Tergugat Intervensi/Termohon/Terlawan/Terbantah, serta pemberian Jasa
Hukum di Bidang Tata Usaha Negara Oleh Jaksa Pengacara Negara Kepada Negara dan
Pemerintah sebagai Tergugat/Termohon di Peradilan Tata Usaha Negara dan sebagai
Wakil Pemerintah atau menjadi Pihak Yang Berkepentingan dalam Perkara Uji
Materiil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan sebagai Termohon dalam
perkara Uji Materiil terhadap Peraturan di bawah Undang-Undang di Mahkamah
Agung.
III.
PERTIMBANGAN HUKUM
Pertimbangan Hukum adalah Jasa Hukum yang
diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara Kepada Negara atau Pemerintah, dalam
bentuk Pendapat Hukum (Legal/Opinion/LO) dan/atau
Pendampingan Hukum (Legal Asistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di
Bidang Perdata.
IV.
TINDAKAN HUKUM LAIN
Tindakan Hukum lain adalah pemberian Jasa Hukum
oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan
Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan Keuangan
/ Kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk
bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitato r dalam hal terjadi
sengketa atau perselisihan antar Negara atau Pemerintah.Semakin banyaknya
kegiatan yang dilakukan oleh lembaga Negara , instansi Pemerintah Pusat/
Daerah, BUMN/ BUMD maka semakin banyak juga perselisihan yang terjadi antar
lembaga Negara, instansi Pemerintah Pusat/ Daerah, BUMN / BUMD tersebut. akhir
akhir ini bidang DATUN telah mendapat kepercayaan dari Lembaga Negara ,
Instansi Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/ BUMD, hal itu dapat dilihat dari
meningkatnya permintaan dari Lembaga Negara, Instansi Pemerintah Pusat/ Daerah,
BUMN/BUMD kepada JAM DATUN dan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri se
Indonesia untuk menjadi kuasa Hukum dalam sengketa Perdata dan Tata Usaha
Negara maupun menjadi mediator atau
fasilitator .
V. PELAYANAN
HUKUM
Pelayanan Hukum adalah pemberian Jasa Hukum oleh
Jaksa Pengacara Negara secara tertulis maupun lisan kepada masyarakat, yang
meliputi orang perorangan dan badan Hukum, terkait masalah Perdata dan Tata
Usaha Negara dalam bentuk Konsultasi pendapat dan informasi.
1. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI;
2. Perpres Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Perpres Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi da Tata Kerja Kejaksaan RI jo;
3. Perpres Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Fungsi, dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara;
4. Kepja Nomor: 006/A/JA/07/2014 Tanggal 7 Juli 2014 Tentang SOP Pelaksanaan Tugas 006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
5. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
A. Persyaratan Pelayanan
1.
Subyek
: Perorangan dan Instansi Pemerintahan, yang terkait Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
2.
Objek
A. Persyaratan Pelayanan
1.
Subyek
: Perorangan dan Instansi Pemerintahan, yang terkait Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
2.
Objek
1.
Pelayanan
Hukum
Untuk
masyarakat umum maupun Instansi Pemerintahan yang akan melakukan konsultasi
hukum terhadap Kejaksaan Negeri Kota Bogor bisa mengunjungi stand Di Mall Pelayanan
Publik yang bertempat di Lippo Plaza Keboen Raya Bogor. Dengan menunjukan
identitas diri kepada petugas.
2.
Penagihan
Untuk masyarakat
umum maupun Instansi Pemerintahan yang mendapatkan surat tagihan dari Instansi
tertentu maka bisa menyerahkan kepada petugas dan melakukan pembayaran sesuai
arahan petugas.
1. Untuk jangka waktu pelayanan hukum Masyarakat atau Instansi Pemerintahan yang datang untuk berkonsultasi akan langsung di jawab oleh Jaksa Pengacara Negara .
2. Untuk jangka waktu penagihan sesuai dengan kesepakatan yang telah di buat di atas materai pada perjanjian sebelumnya
1.
Konsultasi
Hukum
2.
Pelayanan
Hukum