1.Registrasi Offline dan Verifikasi Berkas




Registrasi Offline dan Verifikasi berkas dilakukan setelah penyedia barang/jasa mendaftar secara online pada portal  https://eproc.kotabogor.go.id/eproc4/

Registrasi offline dan verifikasi berkas dilakukan untuk mengaktifkan akun yang telah didaftarkan sebelum nya secara online.


1. Peraturan Presiden RI No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik
3. Surat Edaran Deputi II Nomor 2 Tahun 2020 tentang Syarat Dokumen Pembuatan Akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik Bagi Pelaku Usaha Pada Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik
4. SOP-LPSE.KTBGR-020 “Proses Registrasi dan Verifikasi Penyedia”

Untuk Badan Usaha (PT/CV) :
1. Asli dan Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu
Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang
menunjukkan identitas dari Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan;
2. Asli dan Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
*Membawa dokumen perusahaan untuk proses pendampingan pengisian data kulatifikasi pada aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) seperti : Izin Usaha sesuai bidang masing-masing, dan Akta Perusahaan.
Untuk Usaha Perorangan :
1. Asli dan Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha perorangan;
2. Asli dan Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik usaha perorangan;
*Membawa Surat Setor Pajak (SPP) untuk proses pendampingan pengisian data
kulatifikasi pada aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)
Untuk Perusahaan Asing yang tidak memiliki kantor perwakilan atau cabang di
Indonesia :
1. Asli dan Salinan Akta/Sertifikat Pendirian Perusahaan (Article of Incorporation);
2. Asli dan Salinan Identitas Wajib Pajak (Tax Identification);
*Membawa dokumen perusahaan untuk proses pendampingan pengisian data
kulatifikasi pada aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) seperti : Izin Usaha
sesuai bidang masing-masing, dan Akta Perusahaan.
*Penting untuk pendampingan proses pengisian pada aplikasi Sistem Informasi Kinerja
Penyedia (SIKaP)

Untuk Badan Usaha (PT/CV) :
1. Asli dan Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu
Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang
menunjukkan identitas dari Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan;
2. Asli dan Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
*Membawa dokumen perusahaan untuk proses pendampingan pengisian data kulatifikasi pada aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) seperti : Izin Usaha sesuai bidang masing-masing, dan Akta Perusahaan.
Untuk Usaha Perorangan :
1. Asli dan Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha perorangan;
2. Asli dan Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik usaha perorangan;
*Membawa Surat Setor Pajak (SPP) untuk proses pendampingan pengisian data
kulatifikasi pada aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)
Untuk Perusahaan Asing yang tidak memiliki kantor perwakilan atau cabang di
Indonesia :
1. Asli dan Salinan Akta/Sertifikat Pendirian Perusahaan (Article of Incorporation);
2. Asli dan Salinan Identitas Wajib Pajak (Tax Identification);
*Membawa dokumen perusahaan untuk proses pendampingan pengisian data
kulatifikasi pada aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) seperti : Izin Usaha
sesuai bidang masing-masing, dan Akta Perusahaan.
*Penting untuk pendampingan proses pengisian pada aplikasi Sistem Informasi Kinerja
Penyedia (SIKaP)

1. Penyedia booking antrian layanan di aplikasi MPP Kota Bogor 
2. Penyedia barang/jasa sudah mendaftar online dihttps://eproc.kotabogor.go.id/eproc4/
3. Penyedia sudah memiliki user ID SPSE yang dibuat oleh penyedia saat proses pendaftaran online
4. Petugas mengecek kelengkapan berkas persyaratan
5. Petugas membuat ticket permintaan layanan pada aplikasi helpdesk ticketing
6. Penyedia menyiapkan berkas – berkas yang dipersyaratkan
7. Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan/Pemilik Usaha Perorangan melakukan verifikasi berkas secara offline dengan membawa berkas yang dipersyaratkan
8. Petugas memberikan tanda terima penerimaan berkas
9. Penyedia mengisi evaluasi layanan pada aplikasi helpdesk ticketing
10. Penyedia mengisi IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)
11. Verifikator mengaktifkan akun SPSE penyedia
12. Informasi aktivasi akun SPSE penyedia akan diinfokan melalui aplikasi helpdesk ticketing pada link berikut ini http://helpdesklpse.kotabogor.go.id/ setelah proses
registrasi offline dan verifikasi berkas dilakukan oleh verifikator.
13. Pendampingan pengisian pada aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)

Maksimal 15 menit

Tidak dikenakan biaya

Aktif nya akun pada SPSE yang dapat digunakan untuk login ke SPSE Kota Bogor