2.Perubahan Data Perusahaan



Perubahan data perusahaan pada SPSE yang tidak dapat diubah oleh pemilik akun, maka pemilik akun perlu menyampaikan surat permohonan perubahan data perusahaan ke LPSE tempat penyedia melakukan pendaftaran. Penyedia pemilik akun SPSE dapat melakukan permintaan perubahan data alamat email, alamat perusahaan, nama perusahaan dan NPWP Perusahaan


1. Peraturan Presiden RI No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik
3. SOP-LPSE.KTBGR-021 “Prosedur Perubahan Email, NPWP, dan Informasi User ID Penyedia”

CONTOH Surat Permohonan Perubahan Data Perusahaan Badan Usaha download disini 
CONTOH Surat Permohonan Perubahan Data Perusahaan Pemilik Usaha Perorangan download disini
CONTOH Surat Permohonan Perubahan Data Perusahaan perusahaan asing download disini

Untuk Badan Usaha (PT/CV) :
1. Asli dan Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu
Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang
menunjukkan identitas dari Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan;
2. Asli dan Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
3. Membawa surat permohonan yang dibuat diatas kertas berkop surat perusahaan yang
ditandatangani Direktur, dicap dan bermaterai Rp. 10.000;
Untuk Usaha Perorangan :
1. Asli dan Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha perorangan;
2. Asli dan Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik usaha perorangan;
3. Membawa surat permohonan yang dibuat diatas kertas yang ditandatangani pemilik
usaha perorangan dan bermaterai Rp. 10.000;
Untuk Perusahaan Asing yang tidak memiliki kantor perwakilan atau cabang di
Indonesia :
1. Asli dan Salinan Akta/Sertifikat Pendirian Perusahaan (Article of Incorporation);
2. Asli dan Salinan Identitas Wajib Pajak (Tax Identification);
3. Membawa surat permohonan yang dibuat diatas kertas berkop surat perusahaan yang
ditandatangani Direktur, dicap dan bermaterai Rp. 10.000;

*Proses verifikasi berkas persyaratan harus dilakukan langsung oleh Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan/Pemilik Usaha



CONTOH Surat Permohonan Perubahan Data Perusahaan Badan Usaha download disini 
CONTOH Surat Permohonan Perubahan Data Perusahaan Pemilik Usaha Perorangan download disini
CONTOH Surat Permohonan Perubahan Data Perusahaan perusahaan asing download disini

Untuk Badan Usaha (PT/CV) :
1. Asli dan Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu
Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang
menunjukkan identitas dari Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan;
2. Asli dan Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
3. Membawa surat permohonan yang dibuat diatas kertas berkop surat perusahaan yang
ditandatangani Direktur, dicap dan bermaterai Rp. 10.000;
Untuk Usaha Perorangan :
1. Asli dan Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha perorangan;
2. Asli dan Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik usaha perorangan;
3. Membawa surat permohonan yang dibuat diatas kertas yang ditandatangani pemilik
usaha perorangan dan bermaterai Rp. 10.000;
Untuk Perusahaan Asing yang tidak memiliki kantor perwakilan atau cabang di
Indonesia :
1. Asli dan Salinan Akta/Sertifikat Pendirian Perusahaan (Article of Incorporation);
2. Asli dan Salinan Identitas Wajib Pajak (Tax Identification);
3. Membawa surat permohonan yang dibuat diatas kertas berkop surat perusahaan yang
ditandatangani Direktur, dicap dan bermaterai Rp. 10.000;

*Proses verifikasi berkas persyaratan harus dilakukan langsung oleh Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan/Pemilik Usaha



1. Penyedia booking antrian layanan di aplikasi MPP Kota Bogor
2. Penyedia menyiapkan berkas – berkas yang dipersyaratkan
3. Direksi/Pejabat/Pimpinan Perusahaan/Pemilik Usaha Perorangan mambawa berkas
yang dipersyaratkan untuk proses permohonan perubahan data perusahaan
4. Petugas mengecek kelengkapan berkas persyaratan
5. Petugas membuat ticket permintaan layanan pada aplikasi helpdesk ticketing
6. Petugas memberikan tanda terima penerimaan berkas
7. Penyedia mengisi evaluasi layanan pada aplikasi helpdesk ticketing
8. Penyedia mengisi IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)
9. Verifikator melakukan perubahan data perusahaan sesuai dengan surat permohonan
perubahan yang disampaikan penyedia.
10. Informasi perubahan data perusahaan akan diinfokan melalui aplikasi helpdesk
ticketing pada link berikut ini http://helpdesklpse.kotabogor.go.id/ setelah proses
perubahan data perusahaan dilakukan oleh verifikator

Maksimal 15 menit

Tidak dikenakan biaya

Terubahnya data perusahaan pemilik akun pada SPSE