Penyedia barang/jasa dapat melakukan konsultasi seputar pengadaan barang/jasa secara elektronik. Hal-hal yang dapat dikonsultasikan misalnya:
• Proses registrasi online penyedia
• Aktivasi agregasi akun SPSE penyedia
• Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)
• Langkah-langkah mengupload dokumen penawaran
• Dan informasi lainnya terkait Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
1. Peraturan Presiden RI No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik
1. Penyedia
booking antrian layanan di aplikasi MPP Kota Bogor
2.
Penyedia mengisi form konsultasi
pengadaan secara elektronik di web MPP
3.
Petugas membuat ticket permintaan
layanan pada aplikasi helpdesk ticketing
4.
Petugas memberikan penjelasan terhadap
materi konsultasi yang disampaikan oleh penyedia
5.
Penyedia mengisi evaluasi layanan pada
aplikasi helpdesk ticketing 6. Penyedia mengisi IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)
|
Maksimal
15 menit
Tidak dikenakan biaya
Penjelasan
terhadap materi konsultasi yang disampaikan oleh penyedia