Sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor
01Tahun 2010 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan dan penetapan
kebijakan di bidang pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
- perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
- perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengadaan tanah;
- perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara
pertanahan;
- pengawasan atas pelaksanaan
tugas di lingkungan BPN;
- pelaksanaan koordinasi tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi
di lingkungan BPN;
- pelaksanaan pengelolaan data
informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang
pertanahan;
- pelaksanaan penelitian dan
pengembangan di bidang pertanahan; dan
- pelaksanaan pengembangan sumber
daya manusia di bidang pertanahan.
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk
Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
-
PP No. 24/1997
- PP No. 13/2010
- PMNA/KBPN No. 21/1994
- PMNA/KBPN No. 3/1997
- PMNA/KBPN No. 9/1997
- PMNA/KBPN No. 15/1997
- PMNA/KBPN No. 16/1997
- PMNA/KBPN No. 4/1998
- PMNA/KBPN No. 6/1998
- PMNA/KBPN No. 8/1998
- 11. PP No. 128/2015
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan. Link Download Surat Kuasa
Link Download Surat Permohonan Peningkatan Hak
- Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Sertipikat HM/HGB/HP
- IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m2
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan. Link Download Surat Kuasa
Link Download Surat Permohonan Peningkatan Hak
- Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Sertipikat HM/HGB/HP
- IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m2
-
Penerimaan dan pemeriksaan dokumen oleh petugas
- Penerimaan pembayaran biaya pendaftaran
- Pencatatan pembukuan hak
- Penerbitan sertifikat
- Penyerahan sertifikat
Maksimal 5 (lima) hari
Rp. 50.000,-/Bidang
Penyerahan Seritifikat