Penyedia
barang/jasa dapat menyampaikan permohonan pelatihan SPSE kepada LPSE
1. Peraturan Presiden RI No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik
3. SOP-LPSE.KTBGR-024 “Prosedur Pelaksanaan Training Pengguna SPSE”
Membawa
surat permohonan pelatihan SPSE yang dibuat diatas kertas berkop surat
perusahaan yang ditandatangani Direktur, dicap dan bermaterai Rp. 10.000;
Membawa
surat permohonan pelatihan SPSE yang dibuat diatas kertas berkop surat
perusahaan yang ditandatangani Direktur, dicap dan bermaterai Rp. 10.000;
1. Penyedia menyiapkan berkas yang dipersyaratkan
2. Petugas membuat ticket permintaan layanan pada aplikasi helpdesk ticketing
3. Penyedia mengisi evaluasi layanan pada aplikasi helpdesk ticketing
Maksimal
15 menit
Informasi
terkait pelatihan SPSE