Pelayanan Akta Kelahiran



Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 seri D).


Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor mengacu pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 76 tahun 2016 tentang uraian tugas dan fungsi serta tata kerja jabatan struktural di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor.


Tugas Pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor adalah melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah di bidang administrasi kependudukan.


Untuk menjalankan tugas pokok, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor mempunyai fungsi :

  1. Pelayanan Administrasi Kependudukan yang Profesional;
  2. Akuntabilitas sebagai Wujud Ketransparanan Publik;
  3. Penataan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen;
  4. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 470/837/SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (#GISA);
  5. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Perda Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Daerah Kota Bogor  Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor;
  7. Peraturan Walikota Bogor Nomor 76 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Penerbitan Akta Kelahiran baru bagi bayi usia 0 s/d 60 Hari sejak peristiwa Kelahiran, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa : ...

  1. Formulir (F-2.01)
  2. Kartu Keluarga terbaru (Asli dan Fotocopy)
  3. KTP (Asli dan Fotocopy)
  4. Surat Keterangan Lahir dari RS/Bidan/Kelurahan (Asli dan Fotocopy) Melampirkan yg ASLI nya bukan foto copy nya
  5. Buku Nikah / Akta Perkawinan (Asli dan Fotocopy) melampirkan copy buku Nikah yg sudah dilegalisir oleh KUA Penebit buku Nikah
  6. Akta Kelahiran semua anggota yang ada di Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy)
  7. Buku Periksa Hamil (Asli)

AKTA HANYA DI KHUSUSKAN UNTUK BAYI BERUSIA 0 S/D 60 HARI UNTUK LEBIH DARI ITU DI PROSES DI DINAS KEPENDUDUKAN.

AKAN MENDAPATKAN PERUBAHAN KK DAN MENDAPATKAN KIA.

    (TIDAK DAPAT DI KUASAKAN)

    UNTUK HARI SABTU TIDAK ADA PELAYANAN UNTUK AKTA (LIBUR)


    Penerbitan Akta Kelahiran baru bagi bayi usia 0 s/d 60 Hari sejak peristiwa Kelahiran, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa : ...

    1. Formulir (F-2.01)
    2. Kartu Keluarga terbaru (Asli dan Fotocopy)
    3. KTP (Asli dan Fotocopy)
    4. Surat Keterangan Lahir dari RS/Bidan/Kelurahan (Asli dan Fotocopy) Melampirkan yg ASLI nya bukan foto copy nya
    5. Buku Nikah / Akta Perkawinan (Asli dan Fotocopy) melampirkan copy buku Nikah yg sudah dilegalisir oleh KUA Penebit buku Nikah
    6. Akta Kelahiran semua anggota yang ada di Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy)
    7. Buku Periksa Hamil (Asli)

    AKTA HANYA DI KHUSUSKAN UNTUK BAYI BERUSIA 0 S/D 60 HARI UNTUK LEBIH DARI ITU DI PROSES DI DINAS KEPENDUDUKAN.

    AKAN MENDAPATKAN PERUBAHAN KK DAN MENDAPATKAN KIA.

      (TIDAK DAPAT DI KUASAKAN)

      UNTUK HARI SABTU TIDAK ADA PELAYANAN UNTUK AKTA (LIBUR)



      1 Hari selesai

      Tidak dipungut biaya

      Akta