Pelayanan Penggantian Kartu Keluarga Rusak atau Hilang



Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 seri D).


Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipl Kota Bogor mengacu pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 76 tahun 2016 tentang uraian tugas dan fungsi serta tata kerja jabatan struktural di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor.


Tugas Pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor adalah melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah di bidang administrasi kependudukan.

Untuk menjalankan tugas pokok, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor mempunyai fungsi :

  1. Pelayanan Administrasi Kependudukan yang Profesional;
  2. Akuntabilitas sebagai Wujud Ketransparanan Publik;
  3. Penataan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen;
  4. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 470/837/SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (#GISA);
  5. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Perda Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Daerah Kota Bogor  Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor;
  7. Peraturan Walikota Bogor Nomor 76 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Penerbitan Kartu Keluarga baru bagi penduduk yang hilang dan rusak, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :

1. Formulir (F-1.01)

2. Kartu Keluarga (Asli)

3. KTP (Asli dan Fotocopy)

4. Buku Nikah / Akta Perkawinan (Asli dan Fotocopy)

5. Akta Kelahiran (Asli dan Fotocopy)

6. Ijazah terakhir (Asli dan Fotocopy)

> Untuk Perubahan Pekerjaan

                1. Paklaring (Asli dan Fotocopy) / surat pernyataan pribadi perubahan pekerjaan bermaterai 10.000 dan diketahui RT dan RW

                2. SK Pensiun (Asli dan Fotocopy)

> Untuk Perubahan Status Perkawinan

                1. Akta Perceraian, jika cerai hidup (Asli dan Fotocopy)

                2. Akta Kematian, jika cerai mati (Asli dan Fotocopy)

> Hilang:

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (Jika Ada)
  3. Fotocopy E-KTP yang tercantum di Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan (Asli dibawa)

> Rusak:

  1. Membawa Kartu Keluarga yang rusak
  2. Fotocopy E-KTP yang tercantum di Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan (Asli dibawa)

Penerbitan Kartu Keluarga baru bagi penduduk yang hilang dan rusak, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :

1. Formulir (F-1.01)

2. Kartu Keluarga (Asli)

3. KTP (Asli dan Fotocopy)

4. Buku Nikah / Akta Perkawinan (Asli dan Fotocopy)

5. Akta Kelahiran (Asli dan Fotocopy)

6. Ijazah terakhir (Asli dan Fotocopy)

> Untuk Perubahan Pekerjaan

                1. Paklaring (Asli dan Fotocopy) / surat pernyataan pribadi perubahan pekerjaan bermaterai 10.000 dan diketahui RT dan RW

                2. SK Pensiun (Asli dan Fotocopy)

> Untuk Perubahan Status Perkawinan

                1. Akta Perceraian, jika cerai hidup (Asli dan Fotocopy)

                2. Akta Kematian, jika cerai mati (Asli dan Fotocopy)

> Hilang:

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (Jika Ada)
  3. Fotocopy E-KTP yang tercantum di Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan (Asli dibawa)

> Rusak:

  1. Membawa Kartu Keluarga yang rusak
  2. Fotocopy E-KTP yang tercantum di Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan (Asli dibawa)


1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga