Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 seri D).
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipl Kota Bogor mengacu pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 76 tahun 2016 tentang uraian tugas dan fungsi serta tata kerja jabatan struktural di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor.
Tugas Pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor adalah melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah di bidang administrasi kependudukan.
Untuk menjalankan tugas pokok, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor mempunyai fungsi :
Penerbitan Kartu Keluarga baru bagi penduduk yang hilang dan rusak, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
1. Formulir (F-1.01)
2. Kartu Keluarga (Asli)
3. KTP (Asli dan Fotocopy)
4. Buku Nikah / Akta Perkawinan (Asli dan Fotocopy)
5. Akta Kelahiran (Asli dan Fotocopy)
6. Ijazah terakhir (Asli dan Fotocopy)
> Untuk Perubahan Pekerjaan
1. Paklaring (Asli dan Fotocopy) / surat pernyataan pribadi perubahan pekerjaan bermaterai 10.000 dan diketahui RT dan RW
2. SK Pensiun (Asli dan Fotocopy)
> Untuk Perubahan Status Perkawinan
1. Akta Perceraian, jika cerai hidup (Asli dan Fotocopy)
2. Akta Kematian, jika cerai mati (Asli dan Fotocopy)
> Hilang:
> Rusak:
Penerbitan Kartu Keluarga baru bagi penduduk yang hilang dan rusak, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
1. Formulir (F-1.01)
2. Kartu Keluarga (Asli)
3. KTP (Asli dan Fotocopy)
4. Buku Nikah / Akta Perkawinan (Asli dan Fotocopy)
5. Akta Kelahiran (Asli dan Fotocopy)
6. Ijazah terakhir (Asli dan Fotocopy)
> Untuk Perubahan Pekerjaan
1. Paklaring (Asli dan Fotocopy) / surat pernyataan pribadi perubahan pekerjaan bermaterai 10.000 dan diketahui RT dan RW
2. SK Pensiun (Asli dan Fotocopy)
> Untuk Perubahan Status Perkawinan
1. Akta Perceraian, jika cerai hidup (Asli dan Fotocopy)
2. Akta Kematian, jika cerai mati (Asli dan Fotocopy)
> Hilang:
> Rusak: