Konversi, Pengkuan dan Penegasan Hak




1. UU No. 5/1960

2. UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000

3. PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996

4. PP No. 24/1997

5. PP No. 13/2010

6. PMNA/KBPN No. 3/1997

7. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

8. PP 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat 

5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)

6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan 


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat 

5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)

6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan 



98 (sembilan puluh delapan) hari 


- Pengukuran

L

Tu = ( ------ x HSBKu ) + Rp100.000,00           

           500

 

- Panitia A

 

              L

Tpa = (------ x HSBKpa) + Rp350.000,00

             500