1. UU No. 5/1960
2. UU No. 21/1997
jo. UU No. 20/2000
3. PP No. 48/1994
jo. PP No. 79/1996
4. PP No. 24/1997
5. PP No. 13/2010
6. PMNA/KBPN No.
3/1997
7. Peraturan KBPN RI
No. 7/2007
8. PP 128 Tahun 2015
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy
identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan
dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti pemilikan
tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
5. Foto copy SPPT
PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan
penyerahan bukti SSB (BPHTB)
6. Melampirkan bukti
SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy
identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan
dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti pemilikan
tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
5. Foto copy SPPT
PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan
penyerahan bukti SSB (BPHTB)
6. Melampirkan bukti
SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
98 (sembilan
puluh delapan) hari
L
Tu = ( ------ x HSBKu ) +
Rp100.000,00
500
-
Panitia A
L
Tpa
= (------ x HSBKpa) + Rp350.000,00
500