Pemberian Hak Milik Perorangan




1. UU No. 5/1960

2. UU No. 21/1997 jo. 20/2000

3. PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996

4. PP No. 24/1997

5. PP No. 13/2010

6. PMNA/KBPN  No. 3/1997

7. PMNA/KBPN  No. 3/1999

8. PMNA/KBPN  No. 9/1999

9. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

10. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

11. Peraturan KBPN No.7/2007

12. KMNA/KBPN 2/1998

13. KMNA/KBPN 6/1998

14. SE KBPN No. 6001900 tanggal 31 Juli 2003

15. PP 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak  

5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah

6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan  


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak  

5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah

6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan  



·         38 (tiga puluh delapan) hari untuk: - Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2

·         57 (lima puluh tujuh) hari untuk: - Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2

·         97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk: - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2 



Catatan:

1. Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK

2. Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya 


- Pengukuran

L

Tu = ( ------ x HSBKu ) + Rp100.000,00           

           500

 

- Panitia A

              L

Tpa = (------ x HSBKpa) + Rp350.000,00

             500