1. UU No. 5/1960
2. UU No. 21/1997
jo. 20/2000
3. PP No. 48/1994
jo. PP No. 79/1996
4. PP No. 24/1997
5. PP No. 13/2010
6. PMNA/KBPN No. 3/1997
7. PMNA/KBPN No. 3/1999
8. PMNA/KBPN No. 9/1999
9. Peraturan KBPN RI
No. 3/2006
10. Peraturan KBPN
RI No. 4/2006
11. Peraturan KBPN
No.7/2007
12. KMNA/KBPN 2/1998
13. KMNA/KBPN 6/1998
14. SE KBPN No.
6001900 tanggal 31 Juli 2003
15. PP 128 Tahun
2015
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy
identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan
dengan aslinya oleh petugas loket
4. Asli Bukti
perolehan tanah/Alas Hak
5. Asli Surat-surat
bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah
yang dibeli dari pemerintah
6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy
identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan
dengan aslinya oleh petugas loket
4. Asli Bukti
perolehan tanah/Alas Hak
5. Asli Surat-surat
bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah
yang dibeli dari pemerintah
6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
·
38 (tiga puluh delapan) hari
untuk: - Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha - Tanah non
pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
·
57 (lima puluh tujuh) hari
untuk: - Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian
yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2
· 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk: - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2
Catatan:
1. Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran
sesuai SK
2. Jangka Waktu tidak
termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke
Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
- Pengukuran
L
Tu = ( ------ x
HSBKu ) + Rp100.000,00
500
- Panitia A
L
Tpa = (------ x
HSBKpa) + Rp350.000,00
500