Pemberian Hak Milik Badan Perorangan




1. UU No. 5/1960

2. UU No. 28/2004

3. PP No. 38/1963

4. PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996

5. PP No. 24/1997

6. PP No. 13/2010

7. PMNA/KBPN No. 3/1997

8. PMNA/KBPN No. 3/1999

9. PMNA/KBPN No. 9/1999

10. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

11. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

12. SE KBPN No. 6001900 tanggal 31 Juli 2003

13. PP 128 Tahun 2015

 


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak 

6. SK Penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional

7. Surat ijin untuk memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional

8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

10. PP 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak 

6. SK Penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional

7. Surat ijin untuk memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional

8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

10. PP 128 Tahun 2015



• 38 (tiga puluh delapan) hari untuk: - Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2

• 57 (lima puluh tujuh) hari untuk: - Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2

• 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk: - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2

 

Catatan:

1. Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK

2. Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya 


- Pengukuran

              L

Tu = ( ------ x HSBKu ) + Rp100.000,00           

           500

- Panitia A

              L

Tpa = (------ x HSBKpa) + Rp350.000,00

             500