Pemberian Hak Guna Bangunan Perorangan




1. UU No. 5/1960

2. UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000

3. PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996

4. PP No. 40/1996

5. PP No. 24/1997

6. PP No. 13/2010

7. KEPPRES No. 32/1979

8. PMNA No. 3/1997

9. PMNA/KBPN No. 3/1999 

10. PMNA/KBPN No. 9/1999

11. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

12. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

13. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

14. PP 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak

5. Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanahtanah yang telah dimiliki

6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

8.PP 128 Tahun 2015

 


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak

5. Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanahtanah yang telah dimiliki

6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

8.PP 128 Tahun 2015

 



• 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2 

• 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2  

• 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2 

Catatan:

1. Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK

2. Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya 


T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00