1.
UU No. 5/1960
2.
UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
3.
PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
4.
PP No. 40/1996
5.
PP No. 24/1997
6.
PP No. 13/2010
7.
KEPPRES No. 32/1979
8.
PMNA No. 3/1997
9.
PMNA/KBPN No. 3/1999
10.
PMNA/KBPN No. 9/1999
11.
Peraturan KBPN RI No. 3/2006
12.
Peraturan KBPN RI No. 4/2006
13.
Peraturan KBPN RI No. 7/2007
14.
PP 128 Tahun 2015
1.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
di atas materai cukup
2.
Surat Kuasa apabila dikuasakan
3.
Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4.
Bukti perolehan tanah/Alas Hak
5.
Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanahtanah yang
telah dimiliki
6.
Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan
(pada saat pendaftaran hak)
7.
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
8.PP
128 Tahun 2015
1.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
di atas materai cukup
2.
Surat Kuasa apabila dikuasakan
3.
Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4.
Bukti perolehan tanah/Alas Hak
5.
Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanahtanah yang
telah dimiliki
6.
Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan
(pada saat pendaftaran hak)
7.
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
8.PP
128 Tahun 2015
•
38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
•
57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan
150.000 m2
•
97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
Catatan:
1. Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran
sesuai SK
2. Jangka Waktu tidak
termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke
Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00