1.
UU No. 5/1960
2.
UU No. 11/1992
3.
UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
4.
UU No. 28/2004 5. UU No. 25/2007
6.
UU No. 40/2007
7.
PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
8.
PP No. 40/1996
9.
PP No. 24/1997
10.
PP No. 13/2010
11.
KEPPRES No. 32/1979
12.
PMNA/KBPN No. 3/1997
13.
PMNA/KBPN No. 2/1999
14.
PMNA/KBPN No. 3/1999
15.
PMNA/KBPN No. 9/1999
16.
Peraturan KBPN RI No. 3/2006
17.
Peraturan KBPN RI No. 4/2006
18.
Peraturan KBPN RI No. 7/2007
19.
PP 128 Tahun 2015
1.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
di atas materai cukup
2.
Surat Kuasa apabila dikuasakan
3.
Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4.
Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5.
Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
6.
Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah
7.
Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan
(pada saat pendaftaran hak)
8.
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
1.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
di atas materai cukup
2.
Surat Kuasa apabila dikuasakan
3.
Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4.
Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5.
Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
6.
Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah
7.
Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan
(pada saat pendaftaran hak)
8.
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
•
38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
•
57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan
150.000 m2
• 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000
m2
Catatan:
1.
Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
2. Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang
diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI
maupun sebaliknya
T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00