Pemberian Hak Guna Bangunan Badan Hukum




1. UU No. 5/1960

2. UU No. 11/1992

3. UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000

4. UU No. 28/2004 5. UU No. 25/2007

6. UU No. 40/2007

7. PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996

8. PP No. 40/1996

9. PP No. 24/1997

10. PP No. 13/2010

11. KEPPRES No. 32/1979

12. PMNA/KBPN No. 3/1997

13. PMNA/KBPN No. 2/1999

14. PMNA/KBPN No. 3/1999

15. PMNA/KBPN No. 9/1999

16. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

17. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

18. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

19. PP 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah 

6. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah

7. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

8. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan 


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah 

6. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah

7. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

8. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan 



• 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2 

• 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2  

• 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2 

Catatan:

1. Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK

2. Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya 


T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00