1.
UU No. 5/1960
2.
UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
3.
PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
4.
PP No. 40/1996
5. PP No. 24/1997
6. PP No. 13/2010
7.
KEPPRES No. 32/1979
8.
PMNA/KBPN No. 3/1997
9.
PMNA/KBPN No. 3/1999
10.
PMNA/KBPN No. 9/1999
11.
Peraturan KBPN RI No. 3/2006
12.
Peraturan KBPN RI No. 4/2006
13. Peraturan KBPN RI No. 7/2007
1.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
di atas materai cukup
2.
Surat Kuasa apabila dikuasakan
3.
Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4.
Bukti perolehan tanah/Alas Hak
5.
Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanahtanah yang
telah dimiliki
6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
1.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
di atas materai cukup
2.
Surat Kuasa apabila dikuasakan
3.
Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4.
Bukti perolehan tanah/Alas Hak
5.
Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanahtanah yang
telah dimiliki
6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
•
38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
- Tanah pertanian
yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya tidak
lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)
• 57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
- Tanah pertanian
yang luasnya lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari
2.000 m2 s.d. 150.000 m2
•
97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari
150.000m2
Catatan:
Jangka
Waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk
pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00