1.
UU No. 5/1960
2.
UU No.16/1985
3.
UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
4.
PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
5.
PP No. 40/1996
6.
PP No. 41/1996
7.
PP No. 24/1997
8.
PP No. 13/2010
9.
PMNA/KBPN No. 7/1996
10.
PMNA/KBPN No. 3/1997
11.
PMNA/KBPN No. 3/1999
12. PMNA/KBPN No. 9/1999
13.
Peraturan KBPN RI No. 3/2006
14. Peraturan KBPN RI No. 4/2006
15. Peraturan KBPN RI No. 7/2007
1.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
di atas materai cukup
2.
Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal
Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang
telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
3.
Surat Kuasa apabila dikuasakan
4.
Bukti perolehan tanah/Alas Hak
5.
Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan
(pada saat pendaftaran hak)
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
7.PP 128 Tahun 2015
1.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
di atas materai cukup
2.
Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal
Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang
telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
3.
Surat Kuasa apabila dikuasakan
4.
Bukti perolehan tanah/Alas Hak
5.
Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan
(pada saat pendaftaran hak)
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
7.PP 128 Tahun 2015
• 38
(tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
• 57
(lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000
m2
• 97
(sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
Catatan:
1.
Hak Pakai ini khusus diberikan untuk rumah tinggal/hunian
2. Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang
diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI
maupun sebaliknya
T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00