Badan Pendapatan Daerah Kota
Bogor dibentuk
sesuai dengan Peraturan
Daerah Kota Bogor No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat
Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 seri D).
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Bapenda Kota
Bogor mengacu
pada Peraturan Walikota Bogor
Nomor 115 Tahun 2018 tentang Uraian
Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kota
Bogor
Tugas Pokok Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor adalah : Melaksanakan sebagian urusan di bidang
Pendapatan Daerah
Untuk menjalankan Tugas
Pokok, Bapenda Kota Bogor mempunyai fungsi :
•
Penyusunan
Kebijakan Teknis Di Bidang Pendapatan Daerah;
•
Pelaksanaan
Tugas Dukungan Teknis Di Bidang Pendapatan Daerah;
•
Pembinaan Dan Pelaksanaa Tugas Di Bidang Pendapatan
Daerah;
•
Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Di
Bidang Pendapatan Daerah;
•
Pelaksanaan Pembinaan Teknis Penyelenggaraan
Fungsi-fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Pendapatan Daerah;
Pelaksanaan
Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Wali Kota Sesuai Tugas Dan Fungsinya.
-
Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 Nomor 9 Seri E tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2011tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2011tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 3 Seri B)
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 4 Seri B);
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 5 Seri B);
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 6 Seri B);
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 7 Seri B);
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 8 Seri B);
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 9 Seri E)
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 1 Seri B)
- Peraturan Walikota Bogor Nomor 19 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2013
- Peraturan Walikota Bogor Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 19 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2013
INFORMASI UMUM
Diberikan secara lisan maupun tertulis, seperti informasi tentang Tatacara Pengenaan PBB, Informasi tentang penetapan BPHTB dan informasi ke PBB-an dan ke BPHTB-an lainnya
INFORMASI KHUSUS
Diberikan kepada Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bukti adanya hubungan dengan obyek pajak yang diperlukan informasinya.
INFORMASI UMUM
Diberikan secara lisan maupun tertulis, seperti informasi tentang Tatacara Pengenaan PBB, Informasi tentang penetapan BPHTB dan informasi ke PBB-an dan ke BPHTB-an lainnya
INFORMASI KHUSUS
Diberikan kepada Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bukti adanya hubungan dengan obyek pajak yang diperlukan informasinya.
-
Pemohon mengambil Nomor Antrian pada Anjungan yang telah disediakan
- Pemohon menunggu giliran untuk mendapatkan pelayanan dan konsultasi
- Petugas LPPT (Customer Services) memberikan informasi yang sejelas-jelasnya sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.
20 (dua puluh) hari
Tidak dipungut Biaya
Informasi Umum dan Informasi Khusus