Pelayanan Konsultasi



Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 seri D).

         Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya  Bapenda Kota Bogor mengacu pada Peraturan Walikota Bogor Nomor 115  Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural  Di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor           

         Tugas Pokok  Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor adalah : Melaksanakan sebagian urusan di bidang Pendapatan Daerah

         Untuk menjalankan Tugas Pokok, Bapenda Kota Bogor mempunyai fungsi :

       Penyusunan Kebijakan Teknis Di Bidang Pendapatan Daerah;

       Pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis Di Bidang Pendapatan Daerah;

       Pembinaan Dan Pelaksanaa Tugas Di Bidang Pendapatan Daerah;

       Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Di Bidang Pendapatan Daerah;

       Pelaksanaan Pembinaan Teknis Penyelenggaraan Fungsi-fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Pendapatan Daerah;

Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Wali Kota Sesuai Tugas Dan Fungsinya.

  1. Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
  2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 Nomor 9 Seri E tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
  3. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
  4. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2011tentang  Bea  Perolehan  Hak  Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
  5. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2011tentang  Pajak  Reklame  (Lembaran  Daerah  Kota  Bogor Tahun 2011 Nomor 3     Seri B)
  6. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah  Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 4 Seri B);
  7. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran  (Lembaran  Daerah  Kota  Bogor Tahun 2011 Nomor 5 Seri B);
  8. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2011 tentang  Pajak  Parkir  (Lembaran  Daerah  Kota  Bogor Tahun 2011 Nomor 6 Seri B);
  9. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan  (Lembaran  Daerah  Kota  Bogor Tahun 2011 Nomor 7    Seri B);
  10. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pajak  Hotel  (Lembaran  Daerah  Kota  Bogor Tahun 2011 Nomor 8 Seri B);
  11. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang  Ketentuan  Umum  Pajak  Daerah  (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 9 Seri E)
  12. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang  Pajak  Bumi  dan  Bangunan  Perdesaan  dan Perkotaan  (Lembaran  Daerah  Kota  Bogor  Tahun  2012 Nomor 1 Seri B)
  13. Peraturan Walikota Bogor Nomor 19 Tahun 2013 tentang  Petunjuk  Pelaksanaan  Peraturan  Daerah  Kota Bogor Nomor 21   Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak  Daerah (Berita  Daerah  Kota  Bogor  Tahun  2013
  14. Peraturan Walikota Bogor Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 19 Tahun 2013 tentang  Petunjuk  Pelaksanaan  Peraturan  Daerah  Kota Bogor Nomor 21   Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak  Daerah (Berita  Daerah  Kota  Bogor  Tahun  2013


INFORMASI UMUM
Diberikan secara lisan maupun tertulis, seperti informasi tentang Tatacara Pengenaan PBB, Informasi tentang penetapan BPHTB dan informasi ke PBB-an dan ke BPHTB-an lainnya
INFORMASI KHUSUS
Diberikan kepada Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bukti adanya hubungan dengan obyek pajak yang diperlukan informasinya.


INFORMASI UMUM
Diberikan secara lisan maupun tertulis, seperti informasi tentang Tatacara Pengenaan PBB, Informasi tentang penetapan BPHTB dan informasi ke PBB-an dan ke BPHTB-an lainnya
INFORMASI KHUSUS
Diberikan kepada Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bukti adanya hubungan dengan obyek pajak yang diperlukan informasinya.


  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian pada Anjungan yang telah disediakan
  2. Pemohon menunggu giliran untuk mendapatkan pelayanan dan konsultasi
  3. Petugas LPPT (Customer Services) memberikan informasi yang sejelas-jelasnya sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku.


20  (dua puluh) hari

Tidak dipungut Biaya

Informasi Umum dan Informasi Khusus