1. UU No. 5/1960
2. UU No. 21/1997 jo.
UU No. 20/2000
3. UU No. 40/2007
4. PP No. 48/1994 jo.
PP No. 79/1996
5. PP No. 40/1996
6. PP No. 24/1997
7. PP No. 13/2010
8. KEPPRES No.
32/1979
9. PMNA/KBPN No.
21/1994
10. PMNA/KBPN No.
3/1997
11. PMNA/KBPN No.
3/1999
12. PMNA/KBPN No.
9/1999
13. Peraturan KBPN RI
No. 3/2006
14. Peraturan KBPN RI
No. 4/2006
15. Peraturan KBPN RI
No. 7/2007
16.PP 128 Tahun 2015
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
(KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Tanda
Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5. Ijin Lokasi atau
Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
6. Bukti perolehan
tanah/Alas Hak
7. Proposal/Rencana
Pengusahaan Tanah
8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
(KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Tanda
Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5. Ijin Lokasi atau
Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
6. Bukti perolehan
tanah/Alas Hak
7. Proposal/Rencana
Pengusahaan Tanah
8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
• 38 (tiga puluh
delapan) hari untuk:
- Tanah pertanian
yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya tidak
lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)
• 57 (lima puluh
tujuh) hari untuk:
- Tanah pertanian
yang luasnya lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari
2.000 m2 s.d. 150.000 m2
• 97 (sembilan puluh
tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2
Catatan:
Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang
diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI
maupun sebaliknya
T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00