1. UU No. 5/1960
2. UU No. 21/1997 jo.
UU No. 20/2000
3. PP No. 48/1994 jo.
PP No. 79/1996
4. PP No. 40/1996
5. PP No. 41/1996
6. PP No. 24/1997
7. PP No. 13/2010
8. PMNA/KBPN No.
3/1997
9. PMNA/KBPN No.
3/1999
10. PMNA/KBPN No.
9/1999
11. Peraturan KBPN RI
No. 3/2006
12. Peraturan KBPN RI
No. 4/2006
13. Peraturan KBPN RI
No. 7/2007
14. PP 128 Tahun 2015
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin
Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan
dengan aslinya oleh petugas loket
4. Surat Keterangan
Berkedudukan di Indonesia
5. Ijin Lokasi atau
Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
6. Fotocopy Akte
Pendirian Badan Hukum dari Notaris dan Pengesahan Badan Hukum yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
7. Bukti perolehan
tanah/Alas Hak
8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin
Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan
dengan aslinya oleh petugas loket
4. Surat Keterangan
Berkedudukan di Indonesia
5. Ijin Lokasi atau
Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
6. Fotocopy Akte
Pendirian Badan Hukum dari Notaris dan Pengesahan Badan Hukum yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
7. Bukti perolehan
tanah/Alas Hak
8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
• 38 (tiga puluh
delapan) hari untuk:
- Tanah pertanian
yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya tidak
lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)
• 57 (lima puluh
tujuh) hari untuk:
- Tanah pertanian
yang luasnya lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari
2.000 m2 s.d. 150.000 m2
• 97 (sembilan puluh
tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2
Catatan:
Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang
diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI
maupun sebaliknya
T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00