1. UU
No. 5/1960
2. UU
No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000
3. UU
No. 1/2004
4. PP
No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996
5. PP
No. 40/1996
6. PP
No. 24/1997
7. PP
No. 6/2006 jo. PP No. 38/2008
8. PP
No. 13/2010
9.
KEPPRES No. 32/1979
10.
PMNA/KBPN No. 3/1997
11.
PMNA/KBPN No. 3/1999
12.
PMNA/KBPN No. 9/1999
13.
Peraturan KBPN RI No. 3/2006
14.
Peraturan KBPN RI No. 4/2006
15. Peraturan KBPN RI No. 7/2007
16. SE KBPN 500-1255 1992
16. PP 128 Tahun 2015
1.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
di atas materai cukup
2.
Surat Kuasa apabila dikuasakan
3.
Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4.
Penetapan Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
5.
Bukti perolehan tanah/Alas Hak/surat pernyataan dari pengelola aset
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
1.
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
di atas materai cukup
2.
Surat Kuasa apabila dikuasakan
3.
Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4.
Penetapan Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
5.
Bukti perolehan tanah/Alas Hak/surat pernyataan dari pengelola aset
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
• 38
(tiga puluh delapan) hari untuk:
-
Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang
luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)
• 57
(lima puluh tujuh) hari untuk:
-
Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya
lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
• 97
(sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000
m2
Catatan:
1.
Instansi Pemerintah meliputi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa
2. Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang
diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI
maupun sebaliknya
Instansi Pemerintah dapat
dikenakan tariffsebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk tarif atas jenisPenerimaan
Negara Bukan Pajak