Pemberian Hak Pakai Instansi Pemerintah




1. UU No. 5/1960

2. UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000

3. UU No. 1/2004

4. PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996

5. PP No. 40/1996

6. PP No. 24/1997

7. PP No. 6/2006 jo. PP No. 38/2008

8. PP No. 13/2010

9. KEPPRES No. 32/1979

10. PMNA/KBPN No. 3/1997

11. PMNA/KBPN No. 3/1999

12. PMNA/KBPN No. 9/1999

13. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

14. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

15. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

16. SE KBPN 500-1255 1992


16. PP 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Penetapan Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah 

5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak/surat pernyataan dari pengelola aset

6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan  


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Penetapan Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah 

5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak/surat pernyataan dari pengelola aset

6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan  



• 38 (tiga puluh delapan) hari untuk:

- Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)

• 57 (lima puluh tujuh) hari untuk: 

- Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2

• 97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2  

 

Catatan:

1. Instansi Pemerintah meliputi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa

2. Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya 


Instansi Pemerintah dapat dikenakan tariffsebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk tarif atas jenisPenerimaan Negara Bukan Pajak