Pemberian Hak Pakai Pemerintah Asing




1. UU No. 5/1960

2. UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000

3. UU No. 1/2004

4. PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996

5. PP No. 40/1996

6. PP No. 24/1997

7. PP No. 6/2006 jo. PP No. 38/2008

8. PP No. 13/2010

9. PMNA/KBPN  No. 3/1997

10. PMNA/KBPN  No. 3/1999 

11. PMNA/KBPN  No. 9/1999

12. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

13. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

14. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

15. PP 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri

5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak 

6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan  


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri

5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak 

6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan  



• 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2 

• 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2  

• 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2 

 

Catatan:

Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya 


T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00