1. UU No. 3/1960
2. UU No. 5/1960
3. UU No. 21/1997 jo.
UU 20/2000
4. PP No. 223/1961
5. Peraturan
Presidium No. 5/Prk/1965
6. PP No. 24/1997 7.
PP No. 13/2010
8. Peraturan Menteri
Keuangan No. 188/PMK.06/2008
9. PMNA/KBPN No. 3/1997 10. PMNA/KBPN No. 9/1999
10. PP 128 Tahun 2015
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Permohonan melalui
Ketua P3MB/Prk.5
5. Surat Keterangan Tanah
6. Surat Ijin
Penghunian (SIP) dari Dinas Perumahan
7. Keterangan dari
Imigrasi tentang Kewarganegaraan Bekas Pemilik P3MB.
8. Keterangan dari
Kantor Wilayah Ditjen Pajak (untuk Prk.5)
9. Dasar
perolehan/penguasaan tanah
10. Pengumuman sekali
di dua Surat Kabar Harian yang beredar
secara umum dengan masa tenggang 30 hari sejak hari pengumuman
11. Foto copy SPPT
PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
12. Pernyataan
Kesanggupan membayar Nilai Taksiran atas tanah dan bangunan
13. Surat Pernyataan
belum pernah memperoleh tanah/rumah dari pemerintah
14. PP 128 Tahun 2015
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Permohonan melalui
Ketua P3MB/Prk.5
5. Surat Keterangan Tanah
6. Surat Ijin
Penghunian (SIP) dari Dinas Perumahan
7. Keterangan dari
Imigrasi tentang Kewarganegaraan Bekas Pemilik P3MB.
8. Keterangan dari
Kantor Wilayah Ditjen Pajak (untuk Prk.5)
9. Dasar
perolehan/penguasaan tanah
10. Pengumuman sekali
di dua Surat Kabar Harian yang beredar
secara umum dengan masa tenggang 30 hari sejak hari pengumuman
11. Foto copy SPPT
PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
12. Pernyataan
Kesanggupan membayar Nilai Taksiran atas tanah dan bangunan
13. Surat Pernyataan
belum pernah memperoleh tanah/rumah dari pemerintah
14. PP 128 Tahun 2015
145 (seratus empat
puluh lima) hari
Catatan:
1. Jangka Waktu diluar Jangka Waktu pemeriksaan Panitia
P3MB/Prk.5 dan Risalah Penaksiran Harga Tanah dan/atau Rumah
2. Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang
diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI
maupun sebaliknya
Pelayanan Penetapan
Tanah Objek PenguasaanBenda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga NegaraBelanda
(P3MB)dapat dikenakan tariffsebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk tarif atas
jenisPenerimaan Negara Bukan Pajak