Pemberian Hak dari P3MB/Prk.5




1. UU No. 3/1960

2. UU No. 5/1960

3. UU No. 21/1997 jo. UU 20/2000

4. PP No. 223/1961

5. Peraturan Presidium No. 5/Prk/1965

6. PP No. 24/1997 7. PP No. 13/2010

8. Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.06/2008

9. PMNA/KBPN  No. 3/1997 10. PMNA/KBPN No. 9/1999

10. PP 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Permohonan melalui Ketua P3MB/Prk.5

 5. Surat Keterangan Tanah

6. Surat Ijin Penghunian (SIP) dari Dinas Perumahan

7. Keterangan dari Imigrasi tentang Kewarganegaraan Bekas Pemilik P3MB.

8. Keterangan dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak (untuk Prk.5)

9. Dasar perolehan/penguasaan tanah

10. Pengumuman sekali di dua Surat  Kabar Harian yang beredar secara umum dengan masa tenggang 30 hari sejak hari pengumuman

11. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

12. Pernyataan Kesanggupan membayar Nilai Taksiran atas tanah dan bangunan

13. Surat Pernyataan belum pernah memperoleh tanah/rumah dari pemerintah

14. PP 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Permohonan melalui Ketua P3MB/Prk.5

 5. Surat Keterangan Tanah

6. Surat Ijin Penghunian (SIP) dari Dinas Perumahan

7. Keterangan dari Imigrasi tentang Kewarganegaraan Bekas Pemilik P3MB.

8. Keterangan dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak (untuk Prk.5)

9. Dasar perolehan/penguasaan tanah

10. Pengumuman sekali di dua Surat  Kabar Harian yang beredar secara umum dengan masa tenggang 30 hari sejak hari pengumuman

11. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

12. Pernyataan Kesanggupan membayar Nilai Taksiran atas tanah dan bangunan

13. Surat Pernyataan belum pernah memperoleh tanah/rumah dari pemerintah

14. PP 128 Tahun 2015



145 (seratus empat puluh lima) hari

 

Catatan:

1. Jangka Waktu diluar Jangka Waktu pemeriksaan Panitia P3MB/Prk.5 dan Risalah Penaksiran Harga Tanah dan/atau Rumah

2. Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya 


Pelayanan Penetapan Tanah Objek PenguasaanBenda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga NegaraBelanda (P3MB)dapat dikenakan tariffsebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk tarif atas jenisPenerimaan Negara Bukan Pajak