Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun




1. UU No. 5/1960

2. UU No. 16/1985

3. PP No. 4/1988 

4. PP No. 24/1997

5. PP No. 13/2010

6. PMNA/Kepala  BPN No. 3/1997  

7. SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003

8. PP 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Sertipikat Hak Atas Tanah yang merupakan tanah bersama (asli)

5. Proposal pembangunan rumah susun

 6. Ijin layak huni 

7. Advis Planning

8. Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan  rumah susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horisontal serta nilai perbandingan proposionalnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Gubernur untuk DKI Jakarta atau Bupati/Walikota)

9. PP 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Sertipikat Hak Atas Tanah yang merupakan tanah bersama (asli)

5. Proposal pembangunan rumah susun

 6. Ijin layak huni 

7. Advis Planning

8. Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan  rumah susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horisontal serta nilai perbandingan proposionalnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Gubernur untuk DKI Jakarta atau Bupati/Walikota)

9. PP 128 Tahun 2015



• 30 (tiga puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit

• 60 (enam puluh) hari untuk jumlah lebih dari 200 unit s.d. 500 unit

• 90 (sembilan puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit


Subsidi : Unit  X Rp. 50.000,-

Non Subsidi : Unit  X Rp. 100.000,-