1. UU No. 28/1956
2. UU No. 29/1956
3. UU No. 5/1960
4. UU No. 21/1997 jo.
UU No. 20/2000
5. UU No. 40/2007
6. PP No. 40/1996
7. PP No. 24/1997
8. PP No. 13/2010
9. KEPPRES No.
32/1979
10. PMNA/KBPN No.
3/1997
11. PMNA/KBPN No.
3/1999
12. PMNA/KBPN No.
9/1999
13. Peraturan KBPN RI
No. 3/2006
14. Peraturan KBPN RI
No. 4/2006
15. Peraturan KBPN RI No. 7/2007
16. PP 128 Tahun 2015
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
(KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Bukti perolehan
tanah/Alas Hak
5. Proposal rencana
penggunaan dan pemanfaatan tanah 6. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan
bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
(KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Bukti perolehan
tanah/Alas Hak
5. Proposal rencana
penggunaan dan pemanfaatan tanah 6. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan
bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
38 (tiga puluh
delapan) hari
Catatan:
Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang
diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan sebaliknya
T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00