Pemberian Hak Guna Usaha Perorangan




1. UU No. 28/1956

2. UU No. 29/1956

3. UU No. 5/1960

4. UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000

5. UU No. 40/2007

6. PP No. 40/1996

7. PP No. 24/1997

8. PP No. 13/2010

9. KEPPRES No. 32/1979

10. PMNA/KBPN No. 3/1997

11. PMNA/KBPN No. 3/1999

12. PMNA/KBPN No. 9/1999

13. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

14. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

15. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

16. PP 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak

5. Proposal rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah 6. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) 


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak

5. Proposal rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah 6. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) 



38 (tiga puluh delapan) hari

Catatan:

Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan sebaliknya 


T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00