Pemberian Hak Guna Usaha Badan Hukum




1. UU No. 28/1956

2. UU No. 29/1956

3. UU No. 5/1960

4. UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000

5. UU No. 25/2007 

6. UU No. 26/2007 

7. UU No. 40/2007

8. PP No. 40/1996

9. PP No. 24/1997

10. PP No. 13/2010

11. PMNA/KBPN No. 3/1997

12. PMNA/KBPN No. 2/1999

13. PMNA/KBPN No. 3/1999 

14. PMNA/KBPN No. 9/1999

15. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

16. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

17. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

18. PP 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

 4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan bukti pengumuman dalam Lembaran Negara yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah 

6. Bukti perolehan tanah/Alas Hak dari pemilik/penggarap tanah atau pemegang aset tanah/sk pelepasan kawasan hutan

7. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah jangka pendek dan jangka panjang

8. Ijin usaha dari instansi teknis

9. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

10. PP 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

 4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan bukti pengumuman dalam Lembaran Negara yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah 

6. Bukti perolehan tanah/Alas Hak dari pemilik/penggarap tanah atau pemegang aset tanah/sk pelepasan kawasan hutan

7. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah jangka pendek dan jangka panjang

8. Ijin usaha dari instansi teknis

9. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

10. PP 128 Tahun 2015



• 38 (tiga puluh delapan) hari: untuk luasan tidak lebih dari 200 Ha

• 78 (tujuh puluh delapan) hari: untuk luasan lebih dari 200 Ha s.d. 1.000 Ha

• 93 (sembilan puluh tiga) hari: untuk luasan lebih dari 1.000 Ha s.d. 3.000 Ha

• 108 (seratus delapan) hari: untuk luasan lebih dari 3.000 Ha s.d. 6.000 Ha

• 123 (seratus dua puluh tiga) hari: untuk luasan lebih dari 6.000 Ha s.d. 9.000 Ha

• 138 (seratus tiga puluh delapan) hari: untuk luasan lebih dari 9.000 Ha


Catatan:

Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya 


T = (2‰ x Nilai Tanah) + Rp100.000,00