1. UU No. 28/1956
2. UU No. 29/1956
3. UU No. 5/1960
4. UU No. 21/1997 jo.
UU No. 20/2000
5. UU No.
25/2007
6. UU No.
26/2007
7. UU No. 40/2007
8. PP No. 40/1996
9. PP No. 24/1997
10. PP No. 13/2010
11. PMNA/KBPN No.
3/1997
12. PMNA/KBPN No.
2/1999
13. PMNA/KBPN No.
3/1999
14. PMNA/KBPN No.
9/1999
15. Peraturan KBPN RI
No. 3/2006
16. Peraturan KBPN RI
No. 4/2006
17. Peraturan KBPN RI No. 7/2007
18. PP 128 Tahun 2015
1. Formulir permohonan
yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
(KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta
Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan bukti pengumuman dalam Lembaran Negara
yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5. Ijin Lokasi atau
Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
6. Bukti perolehan
tanah/Alas Hak dari pemilik/penggarap tanah atau pemegang aset tanah/sk
pelepasan kawasan hutan
7. Proposal/Rencana
Pengusahaan Tanah jangka pendek dan jangka panjang
8. Ijin usaha dari
instansi teknis
9. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
10. PP 128 Tahun 2015
1. Formulir permohonan
yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
(KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta
Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan bukti pengumuman dalam Lembaran Negara
yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5. Ijin Lokasi atau
Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
6. Bukti perolehan
tanah/Alas Hak dari pemilik/penggarap tanah atau pemegang aset tanah/sk
pelepasan kawasan hutan
7. Proposal/Rencana
Pengusahaan Tanah jangka pendek dan jangka panjang
8. Ijin usaha dari
instansi teknis
9. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
10. PP 128 Tahun 2015
• 38 (tiga puluh
delapan) hari: untuk luasan tidak lebih dari 200 Ha
• 78 (tujuh puluh
delapan) hari: untuk luasan lebih dari 200 Ha s.d. 1.000 Ha
• 93 (sembilan puluh
tiga) hari: untuk luasan lebih dari 1.000 Ha s.d. 3.000 Ha
• 108 (seratus
delapan) hari: untuk luasan lebih dari 3.000 Ha s.d. 6.000 Ha
• 123 (seratus dua puluh tiga) hari: untuk luasan lebih dari 6.000 Ha s.d. 9.000 Ha
• 138 (seratus tiga puluh delapan) hari: untuk luasan lebih dari 9.000 Ha
Catatan:
Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang
diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI
maupun sebaliknya
T = (2‰ x Nilai
Tanah) + Rp100.000,00