Peralihan Hak Jual-Beli




1. UU No. 5/1960 

2. UU No.16/1985

3. UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000 

4. PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996 

5. PP No. 24/1997

 6. PP No. 37/1998

7. PP No. 13/2010 

8. PMNA/KBPN  No. 3/1997 

9. Peraturan KBPN RI No. 1/2006

10. SE KBPN No. 6001900 tanggal 31 Juli 2003

11. SE KBPN RI No. 1219-340.3.D.II tanggal 28 April 2009

12. PP 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Sertipikat asli

6. Akta Jual Beli dari PPAT

7. Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya

8. Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah dipBogor Kotaeroleh ijin dari instansi yang berwenang

9. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) 


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Sertipikat asli

6. Akta Jual Beli dari PPAT

7. Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya

8. Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah dipBogor Kotaeroleh ijin dari instansi yang berwenang

9. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) 



5 (lima) hari 


T  = (1‰x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00.