1. UU No.
5/1960
2. UU No.16/1985
3. UU No. 21/1997
jo. UU No. 20/2000
4. PP No. 48/1994
jo. PP No. 79/1996
5. PP No. 24/1997
6. PP No. 37/1998
7. PP No.
13/2010
8. PMNA/KBPN No. 3/1997
9. Peraturan KBPN
RI No. 1/2006
10. SE KBPN No.
6001900 tanggal 31 Juli 2003
11. SE KBPN RI No.
1219-340.3.D.II tanggal 28 April 2009
12. PP 128 Tahun
2015
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy
identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan
dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertipikat asli
6. Akta Jual Beli
dari PPAT
7. Fotocopy KTP dan
para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
8. Ijin Pemindahan
Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan
bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah dipBogor Kotaeroleh
ijin dari instansi yang berwenang
9. Foto copy SPPT
PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat
pendaftaran hak)
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy
identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan
dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertipikat asli
6. Akta Jual Beli
dari PPAT
7. Fotocopy KTP dan
para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
8. Ijin Pemindahan
Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan
bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah dipBogor Kotaeroleh
ijin dari instansi yang berwenang
9. Foto copy SPPT
PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat
pendaftaran hak)
5 (lima) hari