Pelayanan Cetak SKPD Reklame



Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 seri D).

         Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya  Bapenda Kota Bogor mengacu pada Peraturan Walikota Bogor Nomor 115  Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural  Di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor           

         Tugas Pokok  Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor adalah : Melaksanakan sebagian urusan di bidang Pendapatan Daerah

         Untuk menjalankan Tugas Pokok, Bapenda Kota Bogor mempunyai fungsi :

       Penyusunan Kebijakan Teknis Di Bidang Pendapatan Daerah;

       Pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis Di Bidang Pendapatan Daerah;

       Pembinaan Dan Pelaksanaa Tugas Di Bidang Pendapatan Daerah;

       Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Di Bidang Pendapatan Daerah;

       Pelaksanaan Pembinaan Teknis Penyelenggaraan Fungsi-fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Pendapatan Daerah;

Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Wali Kota Sesuai Tugas Dan Fungsinya.

  1. Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
  2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 Nomor 9 Seri E tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
  3. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
  4. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2011tentang  Bea  Perolehan  Hak  Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
  5. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2011tentang  Pajak  Reklame  (Lembaran  Daerah  Kota  Bogor Tahun 2011 Nomor 3     Seri B)
  6. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah  Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 4 Seri B);
  7. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran  (Lembaran  Daerah  Kota  Bogor Tahun 2011 Nomor 5 Seri B);
  8. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2011 tentang  Pajak  Parkir  (Lembaran  Daerah  Kota  Bogor Tahun 2011 Nomor 6 Seri B);
  9. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan  (Lembaran  Daerah  Kota  Bogor Tahun 2011 Nomor 7    Seri B);
  10. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pajak  Hotel  (Lembaran  Daerah  Kota  Bogor Tahun 2011 Nomor 8 Seri B);
  11. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang  Ketentuan  Umum  Pajak  Daerah  (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 9 Seri E)
  12. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang  Pajak  Bumi  dan  Bangunan  Perdesaan  dan Perkotaan  (Lembaran  Daerah  Kota  Bogor  Tahun  2012 Nomor 1 Seri B)
  13. Peraturan Walikota Bogor Nomor 19 Tahun 2013 tentang  Petunjuk  Pelaksanaan  Peraturan  Daerah  Kota Bogor Nomor 21   Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak  Daerah (Berita  Daerah  Kota  Bogor  Tahun  2013
  14. Peraturan Walikota Bogor Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 19 Tahun 2013 tentang  Petunjuk  Pelaksanaan  Peraturan  Daerah  Kota Bogor Nomor 21   Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak  Daerah (Berita  Daerah  Kota  Bogor  Tahun  2013


SELF ASSESTMENT :

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
  2. Nomor Bayar

OFFICIAL ASSESTMENT (REKLAME PERMANEN)

  1. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD )


    SELF ASSESTMENT :

    1. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
    2. Nomor Bayar

    OFFICIAL ASSESTMENT (REKLAME PERMANEN)

    1. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD )


      Self Assestment

      1. Pemohon melaporkan SPTPD melalui aplikasi Sipdeh dengan alamat https://e-sptpd.kotabogor.go.id/login sesuai dengan Username dan Password bersangkutan
      2. Pemohon hanya cukup mengentry Omset sesuai dengan Masa Pajak yang akan dilaporkan serta mengupload Dokumen Rincian Penerimaan Bulanan atas Masa Pajak yang dilaporkan
      3. Pemohon mencetak Nomor Bayar sebagai dasar pembayaran pajak di Tempat Pembayaran yang disediakan
      4. Petugas Loket Pembayaran mengkonfirmasi tagihan pajak dan masa pajak yang akan dibayarkan kepada pemohon
      5. Setelah sesuai Petugas Loket Pembayaran Mencetak Bukti Bayar untuk kemudian diserahkan kepada Pemohon / Wajib Pajak

      Official Assestment

      1. Pemohon membawa SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) sebagai dasar pembayaran pajak di Tempat Pembayaran yang disediakan
      2. Petugas Loket Pembayaran mengkonfirmasi tagihan pajak dan masa pajak yang akan dibayarkan kepada pemohon
      3. Setelah sesuai Petugas Loket Pembayaran Mencetak Bukti Bayar untuk kemudian diserahkan kepada Pemohon / Wajib Pajak


      20 (dua puluh) menit

      Tidak ada biaya

      1. Nomor Bayar
      2. SKPD
      3. SSPD / Bukti Setoran Pajak