1. UU No.
5/1960
2. UU No. 21/1997
jo. UU No. 20/2000
3. PP No.
24/1997
4. PP No. 37/1998
5. PP No.
13/2010
6. PMNA/KBPN No. 3/1997
7. Peraturan KBPN
RI No. 1/2006
8. SE KBPN No. 6001900 tanggal 31 Juli 2003
9. PP 128 Th. 2015
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy
identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang
telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertipikat asli
5. Surat Keterangan
Waris sesuai peraturan perundang-undangan
6. Akte Wasiat
Notariel
7. Foto copy SPPT
PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH
untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan
(pada saat pendaftaran hak)
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy
identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang
telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertipikat asli
5. Surat Keterangan
Waris sesuai peraturan perundang-undangan
6. Akte Wasiat
Notariel
7. Foto copy SPPT
PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH
untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan
(pada saat pendaftaran hak)
5 (lima) hari
T = (1‰x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00.