Peralihan Hak-Perawisan/Wasiat




1. UU No. 5/1960 

2. UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000

3. PP No. 24/1997 

4. PP No. 37/1998

5. PP No. 13/2010 

6. PMNA/KBPN  No. 3/1997 

7. Peraturan KBPN RI No. 1/2006

8. SE KBPN No. 6001900 tanggal 31 Juli 2003

9. PP 128 Th.  2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Sertipikat asli

5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan

6. Akte Wasiat Notariel

7. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

 8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) 


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Sertipikat asli

5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan

6. Akte Wasiat Notariel

7. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

 8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) 



5 (lima) hari 


T  = (1‰x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00.